Waduh, Gadis di Buleleng Ini Pingsan Diantar Pulang Pacar, Ternyata Habis Making Love

Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang remaja berinisial A (17) Buleleng, Bali dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Senin (21/3/2016).

Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.

Kejadian itu bermula ketika A mengantarkan U yang merupakan kekasihnya pulang ke rumahnya, Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 15.00 Wita dengan sepeda motor sampai di depan jalan rumahnya.

(Kasus Persetubuhan di Buleleng Berawal dari Blackberry Messenger)

U diantar pulang setelah pamit keluar rumah sejak pukul 10.00 Wita.

Sesampainya di depan rumah, U seketika pingsan.

(Dalih Bercinta Atas Dasar Suka Sama Suka, Pelajar SMA Buleleng Ini Dijerat Hukuman 15 Tahun)

Kakaknya, P (30) yang mengetahui adiknya sudah lemas terkejut dan merasa geram.

Ia berteriak dan berusaha mengejar A yang masih tidak jauh dari rumahnya.

Keluarga U dibantu warga sekitar sempat terlibat kejar-kejaran dengan A.

Mereka meyakini jika U lemas dan pingsan karena ulah remaja itu.

Sampai pada akhirnya A berhasil diamankan dan dibawa ke PPA Polres Buleleng.

Saat diperiksa penyidik, A mengaku telah menyetubuhi U di rumahnya ketika sedang kosong.

Persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

"Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku tanpa paksaan," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu (23/3/2016).

Perkenalan A dengan U bermula dari saling kirim pesan singkat melalui BlackBerry Massenger (BBM) sejak sebulan lalu.

Itu setelah U dibelikan telepon pintar oleh orangtuanya.

Kini polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus ini.

Termasuk melakukan visum terhadap U.

"Langkah-langkah yang diambil, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku. Korban juga telah di visum," katanya.

Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, tetap saja ia dijerat secara hukum.

Alasannya karena U masih di bawah umur.

A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved