Waduh, Gadis di Buleleng Ini Pingsan Diantar Pulang Pacar, Ternyata Habis Making Love
Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang remaja berinisial A (17) Buleleng, Bali dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Senin (21/3/2016).
Pelajar kelas XI SMA ini dilaporkan karena diduga membawa kabur serta menyetubuhi U (14), seorang gadis kelas VII SMP.
Kejadian itu bermula ketika A mengantarkan U yang merupakan kekasihnya pulang ke rumahnya, Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 15.00 Wita dengan sepeda motor sampai di depan jalan rumahnya.
(Kasus Persetubuhan di Buleleng Berawal dari Blackberry Messenger)
U diantar pulang setelah pamit keluar rumah sejak pukul 10.00 Wita.
Sesampainya di depan rumah, U seketika pingsan.
(Dalih Bercinta Atas Dasar Suka Sama Suka, Pelajar SMA Buleleng Ini Dijerat Hukuman 15 Tahun)
Kakaknya, P (30) yang mengetahui adiknya sudah lemas terkejut dan merasa geram.
Ia berteriak dan berusaha mengejar A yang masih tidak jauh dari rumahnya.
Keluarga U dibantu warga sekitar sempat terlibat kejar-kejaran dengan A.
Mereka meyakini jika U lemas dan pingsan karena ulah remaja itu.
Sampai pada akhirnya A berhasil diamankan dan dibawa ke PPA Polres Buleleng.
Saat diperiksa penyidik, A mengaku telah menyetubuhi U di rumahnya ketika sedang kosong.
Persetubuhan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.
"Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku tanpa paksaan," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Ricky Fadliansyah, Rabu (23/3/2016).
Perkenalan A dengan U bermula dari saling kirim pesan singkat melalui BlackBerry Massenger (BBM) sejak sebulan lalu.
Itu setelah U dibelikan telepon pintar oleh orangtuanya.
Kini polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus ini.
Termasuk melakukan visum terhadap U.
"Langkah-langkah yang diambil, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku. Korban juga telah di visum," katanya.
Meski A berdalih saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, tetap saja ia dijerat secara hukum.
Alasannya karena U masih di bawah umur.
A dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)