Rokok Elektrik Rawan Meledak, China Sebagai Penemunya Sampai Buat Larangan
Rokok elektrik atau vape menjadi fenomena baru di Indonesia, termasuk Bali.
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Irma Yudistirani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rokok elektrik atau vape menjadi fenomena baru di Indonesia, termasuk Bali.
Banyak yang beralih ke rokok elektrik karena menganggap aman dan lebih trendi, tanpa mengurangi kenikmatan merokok tembakau.
Namun faktanya, rokok elektrik bisa mengancam nyawa penikmatnya karena rawan meledak saat dihisap.
Kasus yang menimpa Cecep Cahyadi (26), menjadi bukti teranyar.
Cecep harus mendapatkan penanganan medis di IGD RSUP Sanglah setelah menjadi korban ledakan rokok elektrik atau vape miliknya, Kamis (14/4/2016).
(Rokok Elektrik Mudah Meledak Jika Kondisinya Seperti Ini)
Tak tanggung-tanggung, pria asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami luka bakar di bagian dada, luka robek di kelopak mata kanan, serta jari tengahnya.
Selain itu, ledakan mengakibatkan sebagian baju dan celana yang dikenakan hangus terbakar.
Pria yang sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan finance di Denpasar ini mengalami peristiwa tersebut saat bersantai sembari mengisap vape, seusai bekerja di sebuah mess di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Di luar negeri, beberapa kali kasus vape meledak sempat terjadi.
(Menguak Status dan Kemunculan Rokok Elektrik di Indonesia)
Bahkan beberapa vaper --sebutan pengguna vape-- nyaris tewas.
Seperti yang dialami pekerja bernama Ryan Bailey (22) di Inggris, Januari lalu.
Ia nyaris tewas saat rokok elektrik atau vape jenis Knight Mode miliknya, meledak di mulutnya ketika sedang mengisapnya.
"Ledakan tersebut seperti ledakan dinamit kecil pada mulut dan tangan saya. Saya terpaksa menjalani lima operasi untuk mengobati cedera yang saya alami," kata Bailey, yang merasa beruntung masih hidup setelah dokter memberi tahu jika ledakan vape itu mengenai giginya, maka akan menyebabkan cedera pada leher dan dapat membunuhnya.
Warga Inggris lainnya, Kirby Sheen (24), nyaris buta setelah rokok elektrik atau vape meledak di wajahnya.
Akibatnya, wanita dari Salford ini harus menjalani operasi plastik untuk mengobati luka yang dialaminya.
Sebelumnya di Jerman, seorang pria berusia 20 tahun harus menderita luka yang cukup parah di mulut setelah rokok elektrik yang dihisapnya meledak.
Tak hanya terluka, ia juga harus kehilangan beberapa gigi.
Polisi setempat mengatakan saat itu tengah mencoba rokok elektrik baru.
Saat ia menempatkan perangkat ke mulut dan hendak menghisapnya, rokok elektrik itu meledak.
Akibatnya ia menderita luka parah di bagian wajah dan mulut.
Ledakan rokok elektrik ini juga membuatnya beberapa giginya copot.
World Health Organization (WHO) atau badan kesehatan dunia merilis sebuah laporan berisi anjuran untuk tidak menggunakan rokok elektrik di dalam ruangan karena produk ini bisa mengeluarkan racun seperti rokok biasa.
Meski tidak mengeluarkan asap, uap rokok elektrik yang mengandung zat kimia berbahaya juga dapat menimbulkan polusi udara.
WHO juga menganjurkan untuk tidak menjual rokok elektrik kepada orang-orang di bawah usia 18 tahun.
Sementara di beberapa negara seperti Australia, Brasil, dan China rokok elektronik dilarang.
Padahal China yang menemukan rokok elektronik pada 2003.
Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya.
Begitu pula di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik yang beredar di pasaran adalah produk ilegal dan belum terbukti keamanannya.
Menurut BPOM, rokok elektrik mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan gliserin.
Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamine.
Senyawa tersebut dapat menyebabkan kanker. (*)