Kontroversi Dugaan Aliran Sesat Balian Wayan Aka, Desa Pekraman Berhak Lakukan Ini

Agama berbeda dengan aliran. Aliran ya aliran, agama ya agama. Aliran yang boleh diikuti umat harus mengantongi izin operasional dari Kementerian

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Wayan Aka (kiri) saat mediasi untuk mengupayakan langkah perdamaian dengan warga, Minggu (24/4/2016). Aka membantah disebut kelompok aliran sesat. 

Masyarakat jangan main hakim sendiri dan berprosedur pada ranah hukum yang berlaku.

“Cari solusi terbaik, artinya tetap berprosedur pada ranah hukum. Namun setiap desa adat, bendesa adat tetap mengantisipasi kalau ada aliran yang meresahkan dan melakukan hal-hal yang tidak biasa.  Jika ada pelaksanaan ritual yang meresahkan, harus dicari tahu kebenarannya,” ujar Muliawan.

Majelis Utama Desa Pakraman Bali maupun Kanwil Agama Bali belum mengetahui pasti kejadian ataupun aliran yang diduga meresahkan masyarakat di Jembrana.  

Kedua pihak sepakat untuk mendalaminya dan diproses ke ranah hukum sembari desa pakraman memfasilitasi penyelesaiannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved