Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Raja Denpasar IX Digiring ke Lapas Kerobokan Tanpa Perlawanan, Ini Kasusnya Sejak 2006

Cok Samirana sempat tampak kaget karena pagi-pagi buta tiba-tiba ada petugas dari Kejari yang sudah menunggu saat penumpang turun.

Tribun Bali//Prima/Dwi S
Foto capture video penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Denpasar dalam kasus penipuan penjualan tanah senilai Rp 7,6 miliar dengan terdakwa Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Mayun Samirana di Bandara Ngurah Rai, Jumat (20/5/2016) pagi. 

Pun demikian, Zebua mengakui bahwa terpidana cukup kooperatif saat OTT berlangsung.

“Kita selama ini sudah DPO terpidana ini, dan kita sudah pantau melalui monitor center Kejaksaan Agung. Jadi sudah terpantau terpidana ini di Jakarta arah ke Denpasar. Di Bandara Soetta sudah ada yang ngikutin dari monitor center kita. Sehingga penangkapan yang bersangkutan begitu turun pesawat di Bandara Ngurah Rai, ketika pintu pesawat dibuka tim kita sudah menunggu, dan sudah ada tim kita juga di belakang dia yang ngikutin dari monitor center kita, jadi nggak susah penangkapannya,” ungkap Zebua.

Keluar dari terminal kedatangan domestik, Raja Denpasar IX langsung digiring dan masuk ke dalam mobil hitam.

Dari Bandara Ngurah Rai, ia langsung dibawa menuju ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa hukuman tahanan selama 2,5 tahun.

“Terpidana langsung kita bawa ke Lapas Kerobokan. Udah nggak ada persidangan, sudah selesai putusannya, udah incracht. Dia bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi nggak akan bisa menghalangi keputusan Mahkamah Agung. Kita tunggu apa hasilnya. Mungkin dia tidak pakai kuasa hukum lagi karena sudah incracht keputusannya dari Mahkamah Agung,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Cok Samirana berawal pada tahun 2006 silam.

Ketika itu, korban Lely berniat membeli tanah dan akhirnya diperkenalkan dengan Cok Samirana yang berniat menjual tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar.

Harga tanah yang ditawarkan oleh Cok Samirana adalah Rp 75 juta per are.

Lely pun sepakat untuk membeli tanah tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Uang muka yang akan dibayarkan Lely sebesar Rp 15 miliar dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Saat Lely akan melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 7,6 miliar, Lely minta kepada Cok Samirana agar diperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

Ketika itu, Tjok Samirana berjanji akan segera menunjukkan sertifikat tanah tersebut.

Lantas, Lely pun datang ke notaris Gusti Ngurah Oka untuk melunasi uang muka sebesar Rp 15 miliar.

Namun dari pihak penjual (Cok Samirana) tidak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang asli.

“Saat membuat perjanjian hanya diperlihatkan fotokopi sertifikat saja,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved