Raja Denpasar IX Digiring ke Lapas Kerobokan Tanpa Perlawanan, Ini Kasusnya Sejak 2006
Cok Samirana sempat tampak kaget karena pagi-pagi buta tiba-tiba ada petugas dari Kejari yang sudah menunggu saat penumpang turun.
Berikutnya, pada November 2006, justru muncul surat pemblokiran tanah dari keluarga Puri Satria.
Inti surat tersebut adalah tanah di Badak Agung tersebut adalah tanah Puri Satria dan jangan sampai dipindahtangankan.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Lely langsung bertemu dengan Cok Samirana dan yang bersangkutan bersikeras bahwa tanah tersebut sudah miliknya karena dia adalah raja.
Pada Januari 2009 silam, Lely melaporkan Sang Raja ke Polda Bali. Menurut pengakuannya, dia sudah dirugikan secara materi sampai Rp 7,6 miliar.
Oleh jaksa, Cok Samirana kemudian dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan.
Ancamannya adalah pidana penjara selama 4 tahun.
Tjok Samirana sempat menggugat korban Lely secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan tuduhan wanprestasi.
Alasannya, Lely berniat membatalkan pembelian tanah.
Namun gugatan tersebut kemudian ditolak, bahkan keputusan itu juga diperkuat hingga tingkat kasasi.
Raja Denpasar IX ini kemudian divonis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang senilai Rp 7,8 miliar.
Setelah divonis hakim, Cok Samirana melakukan PK (Peninjauan Kembali) namun ditolak.
Sang Raja kemudian beralasan sakit untuk menghindari penahanan dirinya lalu menghilang sehingga menjadi DPO sejak Agustus lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/raja-ditangkap_20160521_095939.jpg)