Bentrokan di Lapas Kerobokan

Ikrar Kesepakatan Damai 2 Ormas di Bali Dilanggar, Apa Biang Masalahnya?

Dia mengingatkan adanya kesepakatan damai antar ormas yang sudah diteken pimpinan ormas.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Ratusan anggota ormas dibubarkan pihak kepolisian saat mereka hendak datang ke Pengadilan Negeri Denpasar saat persidangan kasus pembunuhan dalam bentrok ormas di Teuku Umar, Denpasar, Bali, Kamis (26/5/2016). 

"Seharusnya kesepakatan damai itu bisa diwujudkan sehingga keamanan di tengah masyarakat, dan persidangan bisa kondusif," katanya.

Melihat situasi yang kembali memanas antara kedua ormas, Agung Sudana menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi mencari biang masalah kejadian ini.

"Nanti kita evaluasi siapa yang mendahului dan itu kami jadikan kajian," jelasnya.

Terkait dengan dilanggarnya kesepakatan damai oleh dua ormas yang berseteru ini, pihaknya mengatakan tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi.

Ia menyatakan yang mempunyai kewenangan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglimas).

"Itu kan legalitas Kesbanglimas, kalau untuk pembubaran ormas itu bukan kewenangan saya. Artinya akan kita serahkan sesuai dengan laporan yang terjadi di lapangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved