Masyarakat Bali Wajib Tahu Jika Berobat dengan BPJS! Ini Berbagai Kemudahannya
Ia tidak mau nanti Bali terlepas dari Indonesia karena programnya tidak sejalan dengan program nasional.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala BPJS Kesehatan Divre XI, Anurman Huda menjelaskan, di manapun sistem asuransi di dunia jika hanya satu keluarga dalam KK yang membayar, maka tidak bisa mengcover biaya pengobatan yang lainnya.
(Kepala Desa Se-Bali Kompak Tolak JKN, JKBM Gratis dan Tak Berbelit-belit)
Ia mengakui, pihaknya memang kurang sosialisasi ke desa-desa terkait dengan program BPJS ini.
“Sistem JKBM kan beda dengan JKN, kesalahan kami belum sampai sosialisasi ke desa-desa. Kalau JKBM kan langsung bayar berapa yang dihabiskan, berbeda dengan sistem iuran dengan JKN. Apakah nanti APBD Bali cukup kuat terus menerus membayar dengan sistem JKBM sekarang?” ucapnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan bahwa integrasi antara Jamkesda dengan JKN harus sudah teruntegrasi di tahun 2017.
Ia tidak mau nanti Bali terlepas dari Indonesia karena programnya tidak sejalan dengan program nasional.
“Integrasi seharusnya sudah 1 Januari 2017, sudah tidak ada lagi Jamkesda atau JKBM. Mengenai masalah di lapangan kenapa tidak itu yang dibenahi. Dengan integrasi ke JKN, masyarakat Bali tidak hanya mendapatkan jaminan di Bali tetapi seluruh Indonesia. Mereka bisa dirujuk ke Jakarta jika tidak bisa pengobatan di Bali. Saya sih berharap jangan sampai Bali meninggalkan Republik Indonesia, karena ini kan program nasional,” jelasnya.
Selain itu, Anurman mengatakan, pasien peserta BPJS tidak akan dikenai biaya jika naik kelas perawatan.
Hal ini pun dikecualikan jika kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh oleh pasien.
“Ketika pasien sesuai dengan kelas haknya penuh maka RS memperbolehkan pasien naik kelas,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan ini hanya berlaku selama 3 hari.
Jika sudah ada kelas yang kosong, maka pasien bisa pindah ke kelas yang sesuai haknya.
Tetapi setelah tiga hari kelas haknya tetap penuh, maka pasien wajib membayar iuran kelebihan sesuai ketentuan.
Dijelaskannya, tidak ada pembatasan kelas untuk peserta BPJS dan non-BPJS di seluruh rumah sakit di Indonesia.
“Misalnya kelas III ada 100 kamar peserta BPJS boleh menuhi 100 kamar. Tidak ada perbedaan untuk peserta BPJS hanya diperbolehkan 30 kamar atau bagaimana,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20160304_103654.jpg)