3.056 Tempat Praktik Balian di Bali Tak Berizin, Tinggal di Pedesaan dan Kaki Gunung
Penyehat tradisional yang oleh masyarakat Bali sering disebut sebagai balian memiliki permasalahan yang bermacam-macam dalam mengurus izin.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Sarah Vanessa Bona
TRIBUN-BALI.Com, DENPASAR – Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat ada 3.056 tempat penyehat tradisional atau oleh masyarakat Bali disebut balian yang tak ada izinnya.
(Tak Pernah Ada Pengaduan Terkait Pengobatan Penyehat Tradisional)
Dinas kesulitan menemui si balian lantaran saat didatangi banyak yang menghindar.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Masyatakat Bali (UPT JKMB) Dinas Kesehatan Bali, dr Putu Camellia, mengatakan, jumlah itu tersebar di semua daerah di Bali.
“Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten terbanyak yang memiliki 612 penyehat tradisional tak berizin,” katanya ditemui di ruang kerjanya di Jalan Tjut Nya Dien Nomor 1 Renon Denpasar, Senin (18/7/2016) pagi.
Penyehat tradisional tak berizin di kabupaten/kota lainnya meliputi Kabupaten Jembrana sebanyak 499 penyehat tradisional, Tabanan 484 penyehat tradisional, Bangli 325 penyehat tradisional, Badung 316 penyehat tradisional, Klungkung 232 penyehat tradisional, Buleleng 223 penyehat tradisional , Gianyar 215 penyehat tradisional , dan Denpasar berada di posisi paling akhir 150 tempat penyehat tradisional.
Penyehat tradisional yang oleh masyarakat Bali sering disebut sebagai balian memiliki permasalahan yang bermacam-macam dalam mengurus izin.
Balian yang sudah praktik selama turun temurun dan sudah banyak mendapat kepercayaan masyarakat sering menyulitkan petugas yang menyambanginya.
"Jangankan menyuruh untuk mendaftarkan izin, didatangi saja terkadang mereka tidak mau," ujarnya.
Persyaratan izin dan administrasi di dinas kabupaten/kota juga menjadi permasalahan bagi para balian yang biasanya tinggal di daerah pedesaan atau kaki gunung dan umumnya tidak bisa membaca dan menulis.
Dua permasalahan tersebut yang paling sering ditemui.
Camellia menjelaskan penyehat tradisional kebanyakan penyehat tradisional tidak memiliki dasar keilmuan dan bersifat turun temurun.
Penyehat tradisional tersebut ada dua jenis, penyehat yang membuat ramuan obat herbal dan penyehat yang memiliki keterampilan seperti akupuntur, akupresur, pijat, refleksiologi, dan lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI No 103 Tahun 2014, Akupuntur hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang minimal berpendidikan D3.