3.056 Tempat Praktik Balian di Bali Tak Berizin, Tinggal di Pedesaan dan Kaki Gunung
Penyehat tradisional yang oleh masyarakat Bali sering disebut sebagai balian memiliki permasalahan yang bermacam-macam dalam mengurus izin.
Editor:
Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Dwi S
Namun dalam praktiknya banyak ditemui penyehat tradisional yang melakukan keterampilan akupuntur bila telah melewati tiga generasi berturut-turut.
Menurut PP tersebut, Akupunturis akan mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).
Untuk penyehat tradisional bukan akupunkturis hanya akan mendapatkan STPT.
Camellia menjelaskan pendaftaran izin oleh penyehat tradisional bukan untuk membuat iklan namun agar masyarakat tahu dan mengakui keberadaan penyehat tradisional untuk datang berobat.
Alasan dilarangnya penyehat tradisional untuk beriklan adalah karena dasar keilmuan mereka masih banyak menimbulkan pertanyaan baik oleh masyarakat dan kalangan praktisi medis. (*)
Berita Terkait