Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Tidak Sehat Sejak 2013

OJK menerima putusan MA No. 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap asuransi ini.

KONTAN.CO.ID
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJ BAJ) seyogyanya telah bermasalah sejak tahun 2007.

“Pada Oktober waktu itu, AJ BAJ telah diberikan peringatan I sampai III agar memperbaiki kinerja.  Namun periode 2007 hingga 2013 tidak terlihat adanya perbaikan kinerja. OJK pun mencabut izin usahanya pada 18 Oktober 2013,” ujar Kepala OJK Regional VIII Bali-Nusra, Zulmi di Kantor OJK Denpasar, Senin (18/7/2016).

(Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pailit, Nasabah Bali Tagih Hak ke Kurator 25-26 Juli 2016)

Berdasarkan keputusan tersebut, kata dia, seharusnya AJ BAJ menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.

Namun pihaknya belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit melalui Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.

OJK menerima putusan MA No. 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap asuransi ini.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Husein Triarso, menyebut alasan OJK mempailitkan PT AJ BAJ dilihat dari risk based capital (RBC)-nya.

Angka RBC (kecukupan modal) minimal pada sebuah asuransi seharusnya 120 persen.

“Jika di bawah 100 persen, maka asuransi itu diberi peringatan. Nah, kalau sampai dicabut,  RBC-nya telah di bawah 100 persen,” tegasnya.

Mengenai pembayaran polis, kata Husein, akan dilihat berapa aset asuransi ini, seperti gedung, tanah, dan lain sebagainya yang terlebih dahulu diuangkan.

“Untuk itu, kami menunggu hasil kerja kurator,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved