Hendak Gadaikan Motor di Singaraja, Dua Pencuri Ini Ditangkap Polisi
Keduanya ditangkap di Pasar Rakyat Banjar saat akan berangkat ke Kota Singaraja untuk menggadaikan sepeda motor curiannya.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Kander Turnip
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua pencuri sepeda motor, IB Putu SW (24) dan Dewa Komang R (33) asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, ditangkap polisi, Sabtu (3/9/2016) lalu.
Keduanya ditangkap di Pasar Rakyat Banjar saat akan berangkat ke Kota Singaraja untuk menggadaikan sepeda motor curiannya.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya, Senin (5/9/2016) mengatakan, Nur Fatimah datang dari pasar dan memarkir sepeda motor miliknya Vario DK 4092 VR di depan warung miliknya yang berada di depan Masjid Ukhwatul Islam Jalan Raya Singaraja-Seririt, Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Minggu (28/8) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat ditinggal ke dalam warung untuk memasak lalu keluar warung, Fatimah mendapati sepeda motornya sudah hilang.
Fatimah kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Banjar lalu polisi menyelidiki kasus tersebut.
Setelah beberapa hari menyelidiki, polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian sepeda motor itu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku sudah profesional mencuri sepeda motor karena menggunakan kunci palsu.
Tidak dengan memanfaatkan kunci nyantol seperti yang hanya bisa dilakukan pencuri lain yang masih amatiran.
“Modusnya berbeda dengan pencuri lain yang hanya bisa pakai kunci nyantol. Kalau yang ini dia spesialis dengan modusnya menggunakan kunci T,” kata Sukawijaya, di Mapolres Buleleng, Senin (5/92016).
Kedua pelaku tidak saja mencuri di wilayah Kecamatan Banjar saja, tetapi juga di Kecamatan Gerokgak.
Bahkan terakhir pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.
Artinya sudah ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang sudah diakui pelaku.
Dua sepeda motor digadaikan pelaku.
Sementara satu lagi dari hasil mencuri di Desa Celukan Bawang dijualnya kepada seseorang.
“Sudah kita tahu siapa orangnya yang sebagai penadah sepeda motor hasil curiannya, tinggal kita tangkap saka,” ucapnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Anacaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polres-buleleng-tangkap-dua-pencuri-motor_20160905_211958.jpg)