Jangan Tunda Lagi! Walau Setelah 30 September Masih Bisa Perekaman E-KTP
Sebab, sewaktu-waktu data warga yang tidak melakukan perekaman sampai batas waktu tersebut bisa diblok.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan terkait pemahaman keliru yang terlanjur sampai ke masyarakat khususnya di Kota Denpasar, Bali.
Terkait deadline perekaman sampai 30 September 2016 ini hanyalah sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat proses perekaman warga yang belum sama sekali melakukan perekaman.
Sebab, sewaktu-waktu data warga yang tidak melakukan perekaman sampai batas waktu tersebut bisa diblok.
“Tetap bisa, tetap boleh. Tetapi kita itu memberikan ruang kepada masyarakat untuk segera merekam. Kalau tidak, hati-hati lo kalau datanya keblokir oleh BPJS, ngurus imigrasi gak bisa, dari polri ngurus SIM gak bisa,” ujar Zudan kepada Tribun Bali, kemarin.
Ia pun menjelaskan masyarakat tidak perlu terlalu cemas karena setelah tanggal 30 September 2016 sebenarnya masih bisa melakukan perekaman alias tidak langsung diblok.
Namun demikian, Zudan tetap menyarankan masyarakat agar tidak lagi menunda-nunda lantaran sewaktu-waktu data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman bisa diblok.
“Sampai sekarang pun kalau tidak ada E-KTP tidak bisa ikut BPJS kan? Dan seakarang kalau gak punya E-KTP tidak bisa ngurus di imigrasi? Kan semuanya harus dengan E-KTP? Aksesnya sulit nanti. Jadi kita itu pemerintah pro aktif mengingatkan masyarakat. Jadi ini sudah terlalu lama masyarakat tidak menyelesaikan kewajiban untuk merekam. Karena kalau tidak mau merekam, E-KTPnya tidak bisa diterbitkan. Gimana caranya pemerintah menerbitkan E-KTP kalau masyarakat tidak mau merekam?” jelas Zudan.
Selain untuk pelayanan publik yang lebih berkualitas, adanya deadline perekaman E-KTP ini untuk menormalisasikan data kependudukan Indonesia. Sebab, kata Zudan, banyak warga Indonesia yang saat ini masih ber-KTP lebih dari satu.
Hal ini berpotensi merusak kualitas pemilihan umum, mulai dari nasional hingga di daerah.
“Intinya agar masyarakat mendapat akses pelayanan publik yang lebih baik. Tujuannya itu. Terus nanti kalau pas lagi pilkada biar tidak ribut lagi karena tidak ada data ganda lagi. Karena penduduk Indonesia ini banyak yang KTP-nya lebih dari satu. Kalau dengan E-KTP tidak bisa lagi. Kalau sudah merekam itu sudah dijamin aman, tapi kalau masyarakat terlambat jangan menyalahkan negara ya,” kata Zudan sembari menyebut bahwa sebetulnya deadline perekaman E-KTP ini sudah mundur satu tahun sembilan bulan.
“Baru ramai seminggu ini saja kan? Jadi masyarakat sebenarnya tidak memanfaatkan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah. Ini kan sudah mundur satu tahun sembilan bulan toh? Dari deadline Desember 2014. Pertanyaannya itu kapan kita mau tertib? Kan kasihan masyarakat tidak bisa ikut program pemerintah,” pungkasnya.
Langsung Kontak Dirjen
Zudan juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Denpasar yang mengalami masalah soal pembuatan E-KTP agar melaporkan ke nomor WhatSApp (WA) Kemendagri.
Apabila ada penduduk di Bali khususnya di Denpasar yang sudah sekian lama tidak mendapatkan E-KTP, Zudan menyarankan untuk segera menyampaikan permalasahannya agar bisa diberikan solusi.
"Hubungi ke nomor pengaduan atau ke pengaduan lewat WA itu, biar kami bisa bantu," kata Zudan saat Tribun Bali meminta solusi apa yang dilakukan untuk warga Denpasar yang sampai saat ini belum memperoleh E-KTP, namun sudah merekam jauh-jauh hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perekaman-e-ktp-di-smkn-1-tabanan_20160920_233631.jpg)