Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jangan Tunda Lagi! Walau Setelah 30 September Masih Bisa Perekaman E-KTP

Sebab, sewaktu-waktu data warga yang tidak melakukan perekaman sampai batas waktu tersebut bisa diblok.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Made Argawa
Siswa melakukan perekaman e-KTP di SMKN 1 Tabanan, Bali, Selasa (20/9/2016). 

Zudan mengatakan, dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, saat ini Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri membuka layanan pengaduan tidak saja soal proses pembuatan E-KTP, namun juga soal kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan lainnya.

Layanan pengaduan/pertanyaan melalui nomor WhatsApp ini, kata dia, dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. (*)

         

Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silakan ajukan melalui salah satu dari 3 (tiga) nomor WhatsApp berikut:

081315252920

081315252921

081315252912

Silakan layangkan pengaduan/pertanyaan dengan format sbb:

Nama:

NIK:

Kabupaten/Kota:

NomorWA/HP:

Isi Pengaduan/Pertanyaan :

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved