Jangan Tunda Lagi! Walau Setelah 30 September Masih Bisa Perekaman E-KTP
Sebab, sewaktu-waktu data warga yang tidak melakukan perekaman sampai batas waktu tersebut bisa diblok.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Zudan mengatakan, dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, saat ini Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri membuka layanan pengaduan tidak saja soal proses pembuatan E-KTP, namun juga soal kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan lainnya.
Layanan pengaduan/pertanyaan melalui nomor WhatsApp ini, kata dia, dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. (*)
Untuk layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan tersebut, silakan ajukan melalui salah satu dari 3 (tiga) nomor WhatsApp berikut:
081315252920
081315252921
081315252912
Silakan layangkan pengaduan/pertanyaan dengan format sbb:
Nama:
NIK:
Kabupaten/Kota:
NomorWA/HP:
Isi Pengaduan/Pertanyaan :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perekaman-e-ktp-di-smkn-1-tabanan_20160920_233631.jpg)