Kasus Pedofilia di Bali

Divonis 15 Tahun Penjara, Kakek Cabul Asal Australia Ajukan Banding

Sebelumnya tim JPU menuntut Robert dengan pidana tuntutan pidana penjara selama 16 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Candra
Robert Andrew Fiddes Ellis (70) terdakwa perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Robert Andrew Fiddes Ellis (70) terdakwa perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul secara berulang kali akhirnya menjalani sidang putusan dari majelis hakim, Selasa (25/10/2016) di Pengadilan Denpasar.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada kakek asal Melbourne Australia dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, menyatakan terdakwa Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan berulang kali".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis dengan pidana penjara selama 15 tahun,  hukuman denda sebesar Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan," jelas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU menuntut Robert dengan pidana tuntutan pidana penjara selama 16 tahun.

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa kelahiran Melbourne Australia ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 2 milyar subsider 8 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yaitu Yanuar Nahak dan Benny Hariyono menyatakan banding.

Sedangkan tim JPU yang dikoordinir oleh Purwanti murtiasih menyatakan pikir-pikir.

"Setelah kami diskusi dengan terdakwa Robert. Terhadap putusan kami keberatan dan mengajukan upaya banding," ujar Yanuar Nahak. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved