VIDEO: Hati-hati Melintas di By Pass Kusamba, Jangan Sampai Anda Target Tante Ini Ngajak 'Ngamar'!

Tante" dlm mobil siap ngajak anda ke kmr shottime n menggasak dompet anda.!

Facebook MudarAgusch

Mereka pun dijebloskan ke penjara karena kelakuannya.

"Jadi mereka ditangkap karena melakukan penipuan dengan menipu korbannya dengan mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (28/11/2016).

Baca: Begini Kronologis Pengungkapan Penipuan Nasabah Kartu Kredit di Denpasar, Transaksi Rp 39 Juta!
Dijelaskan Hadi Purnomo, akibat penipuan ini korban Ninik Suchiati (35) warga Jalan WR Supratman Denpasar itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp 40 juta.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban dan melakukan lidik ke lapangan.

Dan dari situ informasi merujuk ke sebuah hotel yang diinapi oleh tersangka dan akhirnya berhasil dibekuk.

"Tersangka dijerat dengan pasal 30 jo pasal 46 UU Nomor 11 tentang pencurian dan penipuan transaksi elektronik UU ITE dan atau pasal 363 KUHP dan pasal 378 KUHP," ujar Kapolresta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved