Dewa Saraf Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Dewa Artawan Kecewa!
Lima orang, termasuk otak dari tindakan tersebut, Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf dituntut empat tahun penjara
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
“Dimana asas keadilan dan kepastian hukum, lalu manfaat apa yang bisa diterima dari hukum yang diterapkan ini. Yang jelas, efek jera akan tidak memiliki arti kalau membunuh hanya terhukum ringan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Laskar Bali, Ketut Ismaya mengatakan, pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terkait tuntutan tersebut.
Sementara itu, dalam pledoi penasehat hukum para terdakwa, Arimbawa Putra mengungkapkan, para terdakwa telah menyesali perbuatan mereka.
Pihaknya memohon agar para terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan pertimbangan masing-masing terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
“Mohon majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya. Karena para terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Arimbawa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pembunuhan-ormas_20160705_152915.jpg)