Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Aipda Ketut Ardana Minta Dikebiri, 10 Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Aborsi Hingga Dicekoki Pil KB!

Ketut Ardana terbukti mencabuli KBW (17) asal Seraya, Karangasem sebanyak 10 kali, sejak korban berusia 12 tahun

NET
Ilustrasi gadis SMP. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Raut wajah Aiptu I Ketut Ardana alias Jantuk Gula (56) seketika tegang sesaat setelah duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Semarapura, Kamis (19/1/2017).

Baca: Udah Rela Dikebiri, Aiptu Ketut Ardika Kini Terancam Dipecat!

Baca: Ini Fakta Polisi Ketut Ardana Cabuli Pembantunya yang Masih Gadis, di Hotel Hingga di Dalam Mobil

Baca: Polisi Cabul Aiptu Ketut Ardana Justru Minta Dikebiri, Buktikan Telah Bertobat

Perhatiannya ketika itu tidak teralihkan, saat mendengar hakim ketua, Mayasari Oktavia membacakan amar putusan terkait kasus yang menjeratnya.

I Ketut Ardana didampingi penasehat hukumnya , I Wayan Suniarta.

Penampilan terdakwa Ketut Ardana saat itu tampak rapi dan bersih.

Ia mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam dilengkapi dengan sepatu sport berwarna putih.

Tubuh Ardana pun lebih terlihat lebih bongsor , dibandingkan saat ia diamankan oleh Provost Polres Klungkung bulan Juni tahun 2016 lalu.

Sesaat sebelum sidang dimulai, terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Mayasari Oktavia, Sahida Aryani dan Ni Nyoman Mei Meliana Wati, penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suniarta menyampaikan jika terdakwa menerima apapun putusan mejelis hakim dan siap dihukum kebiri jika ada alternatif pembuktian dalam kasus tersebut.

“Yang mulia, apapun keputusan hakim,  terdakwa menerimanya dengan legowo. Jika  ada alternatif pembuktian, terdakwa siap dihukum kebiri sebagai pembuktian atas rasa bersalahnya,” ujar I Wayan Suniarta.

Namun, permohonan tersebut ditanggapi singkat oleh Hakim Ketua, Mayasari Oktavia.

“Karena majelis hakim sudah bermusyawarah, tidak mungkin putusan hakim berubah karena permohonan terdakwa,” jelas Mayasari Oktavia.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved