Aipda Ketut Ardana Minta Dikebiri, 10 Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Aborsi Hingga Dicekoki Pil KB!
Ketut Ardana terbukti mencabuli KBW (17) asal Seraya, Karangasem sebanyak 10 kali, sejak korban berusia 12 tahun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, terungkap beberapa fakta persidangan diantaranya Ketut Ardana terbukti mencabuli KBW (17) asal Seraya, Karangasem sebanyak 10 kali, sejak korban berusia 12 tahun.
Bahkan, personil Polres Klungkung yang terakhir menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Pengawas (Bamin Siwas) Polres Klungkung tersebut sempat mengajak korban untuk melakukan aborsi dan sempat dijejali Pil KB agar tidak hamil.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Aiptu I Ketut Ardana dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan vonis 13 Tahun penjara, dan denda Rp 1 Milyar subsider 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa yakni 13 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Terdakwa Aiptu I Ketut Ardana seusai sidang mengungkapkan jika dirinya sangat menyesal dan merasa tersiksa dengan kasus yang menjeratnya.
Ia pun mengajukan permohonan untuk dihukum kebiri kepada mejelis hakim, untuk membuktikan bahwa dirinya sudah tobat dan menyesal atas perlakuannya.
Serta ingin kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Saya sangat menyesal dan merasa sangat tersiksa dengan kasus ini. Permohonan dihukum kebiri tersebut agar hakim dapat memberikan saya vonis yang lebih ringan. Jika dikabulkan, sekarang pun saya siap,” tegas Ardana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-smp_20170119_175059.jpg)