Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Lusa Jubir FPI Akan Dipanggil Polda Bali Sebagai Tersangka

Hingga saat ini Polda Bali sudah memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang yang dilaporkan oleh elemen masyarakat di Bali.

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Juru bicara FPI, Munarman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang.

Pada Jumat (10/2/2017) lusa, Polda Bali akan memanggil Munarman dengan statusnya sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Munarman disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Golose, seusai menggelar kegiatan Bhabinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2017).

Baca: Arti Celuluk dan Reog Yang Ditampilkan Dalam Aksi Tolak FPI di Bali

Baca: Puluhan Ribu Warga Bali Dan Elemen Lintas Agama Demo di Renon Menolak FPI

Baca: BREAKING NEWS, Kapolda Bali : Munarman Akan Dipanggil Sebagai Tersangka

Baca: Kapolda Bali : ‘Jangan Sampai Pesta Demokrasi Dimanfaatkan Oleh Gerakan Radikal’

"Pemanggilan berikutnya sekitar 10 Februari, Munarman sebagai tersangka dan kami dari pihak tim penyidik akan memeriksa sebagaimana prosedurnya," kata Petrus, sembari menyatakan sudah menyiapkan alat bukti cukup saat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka Munarman berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin.

“Hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini (kemarin, red), diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dari saksi dinaikkan menjadi tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali berada di Malang, Jawa Timur, untuk melakukan gelar perkara agar bisa disandingkan dengan hasil pemeriksaan Munarman pada 23 Januari 2017.

Tim penyidik juga mendapatkan barang bukti di Malang.

Barang bukti tersebut berupa peralatan untuk me-upload video seperti handphone dan laptop.

Pemilik barang yang dijadikan barang bukti baru tersebut juga sudah dimintai keterangan di Malang.

Namun, identitas dan peran pemilik barang bukti  tersebut tidak diungkap polisi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved