Ngeri, Dada dan Perut Ibu Ini Ditusuk Hingga Tewas Bersimbah Darah di Tegal Harum Denpasar!
Kasus pembunuhan Suyani yang disertai kekerasan terhadap anak itu bermula dari utang piutang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tono (36), terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis dan penganiayaan di Jalan Gunung Lebah IV, Tegal Harum, harus mempertanggungjawab perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/3/2017).
Diungkap dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan Suyani yang disertai kekerasan terhadap anak itu bermula dari utang piutang.
Terdakwa awalnya punya utang atas pinjaman uang sebesar Rp 1,5 juta pada Joko Setiyarso, suami dari korban Suyani.
Pinjaman pertama dilakukan 2 September 2016.
Dua hari kemudian, kembali terdakwa meminjam uang Rp 300 ribu.
Pada 19 September, terdakwa kembali datang ke rumah korban, untuk menyampaikan bahwa dia belum bisa membayar utang.
Namun oleh korban Suyani, terdakwa didesak untuk membayar utangnya.
Lagi-lagi terdakwa mengatakan belum bisa membayar.
Malah sebaliknya terdakwa minta pinjaman lagi Rp 100 ribu dan dikasih Rp 50 ribu.
Pada 20 September, rupanya terdakwa jengkel ditagih utang terus.
Sehingga dia bergegas ke rumah korban sambil membawa pisau.
Dia berjalan kaki dari Jalan Merpati (rumah kosnya) ke TKP, Jalan Gunung Lebah.
Setibanya di sana, Suyani marah-marah supaya uang suaminya dikembalikan, namun terdakwa kembali mengatakan belum bisa mengembalikan.
Kesal dengan desakan Suyani, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menarik kepala Suyani dijepit diketiak terdakwa lalu terdakwa menusuk dada dan perut Suyani.
Suyani berteriak minta tolong dan didengar oleh HN yang adalah anak korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat_20170309_191942.jpg)