Ngeri, Dada dan Perut Ibu Ini Ditusuk Hingga Tewas Bersimbah Darah di Tegal Harum Denpasar!
Kasus pembunuhan Suyani yang disertai kekerasan terhadap anak itu bermula dari utang piutang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Mendengar teriakan itu terdakwa pun menusuk HN hingga kritis, beruntung nyawanya bisa terselamatkan.
Tono, selama menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim hanya menunduk, menghindar dari jepretan kamera awak media.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Agus Waluyo Tjahjono menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Benny Hariyono menyatakan pikir - pikir.
Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada.
Majelis hakim dalam amar putusan, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, bahwa terdakwa Tono selain melakukan pembunuhan berencana terhadap Suyani (korban), juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban, berinisial HN.
Sebelumnya, JPU Ni Luh Putu Suparmi juga menuntut supaya terdakwa dihukum selama 20 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, menyatakan, terdakwa Tono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yakni Suyani, dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Atas perbuatan kejinya, majelis hakim menjerat terdakwa Tono dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dalam sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tono dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Agus Waluyo.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat_20170309_191942.jpg)