Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nahas, Tersangka Telan Sabu dan Bungkus Plastiknya di Cargo, Begini Polisi Keluarkan Benda Itu!

Setelah menelan sabu-sabu itu, pelaku mengeluh pusing kepada polisi yang menangkapnya.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Petugas kepolisian menangkap tujuh orang yang kini diamankan di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang pelaku berinisial KTW (38) kepergok polisi saat membawa paketan sabu-sabu pada Rabu (8/3/2017) di sebuah hotel di Jalan Cargo, Denpasar, Bali.

Saking takutnya, KTW mencoba untuk menghilangkan paketan sabu-sabu tersebut.

Caranya, pelaku asal Jimbaran ini menelan sabu-sabu plus plastik yang membungkus narkoba tersebut.  

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dia sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Polisi sempat melakukan penyelidikan dan sampai akhirnya pelaku diamankan.

Namun saat ditangkap, pelaku sempat melawan polisi dan bersikukuh tidak memiliki sabu-sabu tersebut.

Setelah terus diperiksa, diketahui ternyata pelaku menelan sabu-sabu yang dimilikinya untuk mengelabui polisi.

"Satu paket sabu yang terbungkus plastik klip yang dibawa langung dikunyah dan ditelan," ujar Hadi didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Gede Ganefo di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/3/2017).

Setelah menelan sabu-sabu itu, pelaku mengeluh pusing kepada polisi yang menangkapnya.

Petugas yang memeriksa kemudian membawanya ke RS Trijata Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis.

"Oleh tim medis dilakukan tindakan dengan cara memberi minum susu yang cukup banyak, sehingga keluarlah plastik klip yang sudah bekas kunyahan dan isi dari plastik klip yang sudah kosong itu," ungkapnya.

Menurut dia, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar.

Kepada polisi ia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari koleganya sesama tahanan di LP Kerobokan.

Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 700 ribu. Kepada polisi pula dia mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2011 lalu. "Dia mengaku terakhir menggunakan narkoba sebulan lalu sebelum ditangkap," katanya.

Di tempat terpisah, polisi juga menangkap JM (32) seorang penata rambut asal Jalan Majapahit, Kuta, Kamis (9/3/2017) pukul 02.20 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved