Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bu Guru Jualan Gorengan Sambil Tunggu Gaji, Berharap Cair Sebelum Nyepi

Pasalnya, gajinya sebagai guru kontrak belum cair sejak Januari sampai Maret 2017.

Tayang:
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setiap pagi sebelum mengajar, Putri (24) seorang guru kontrak SMK di Denpasar harus menitipkan barang jualannya berupa gorengan ke warung warga.

Hal ini dilakukan untuk mencari penghasilan guna menutupi kehidupan sehari-hari.

Pasalnya, gajinya sebagai guru kontrak belum cair sejak Januari sampai Maret 2017.

 “Para guru kontrak ini juga harus diwajibkan datang ke sekolah setiap hari walaupun tidak ada jam mengajar. Setiap hari kami butuh beli bensin, makan, dan lain sebagainya. Tolonglah kami jangan hanya dituntut dengan segala aturan yang ada, tapi pertimbangkan juga hak kami,” ujar Putri kepada Tribun Bali, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, banyak rekannya guru kontrak di sekolah lain di Denpasar belum mendapatkan gaji.

Dari perbicangannya dengan teman-temannya yang sudah menikah, dimana keduanya bekerja sebagai guru kontrak di SMA bahkan temannya mau menjual perhiasan emasnya ketika akan melahirkan anaknya dekat-dekat ini.

“Kalau saya terpaksa saya bikin usaha kecil-kecilan untuk jualan gorengan,” ujarnya.

Kepada Pemprov Bali ia berpesan sebelum menetapkan semua guru kontrak SMA/SMK ditarik ke provinsi harus disiapkan semua segala syarat dan aturannya.

Karena selama ini selama masih digaji melalui komite sekolah tidak pernah ada keterlambatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Bali, IB Ardha mengatakan, saat ini belum menerima usul pembayaran tenaga guru kontrak dari Dinas Pendidikan. Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) penggajian guru kontrak sedang diproses di dinas pendidikan.

“Pengusulan dari bulan Januari sampai sekarang belum ada, dan SK ini masih diproses di dinas pendidikan, untuk jelasnya ke dinas pendidikan. Amprah gaji guru kontrak memang melalui BPKAD, tetapi proses pembuatan SK kontrak di dinas pendidikan,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Wayan Serinah, menjelaskan berkaitan dengan gaji (honorer) untuk tenaga non PNS/guru kontrak mereka harus bekerja dahulu baru dibayar.

Maka untuk honor bulan Januari paling cepat dibayar Februari, begitu juga selanjutnya.

Proses pencairan gaji guru ini juga melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) masing-masing sekolah yang mengamprah ke dinas pendidikan.

“Proses ini melalui PPTK, PPTK untuk guru ini yakni Kasubbag TU, kalau sekolah gak punya Kasubbag TU maka Kepsek jadi PPTK,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved