Tak Pernah Kapok, Pria Ini Berkali-kali Ditangkap Polresta Denpasar Karena Narkoba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menangkap delapan orang tersangka kasus narkoba.
Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: I Gusti Agung Bagus Angga Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menangkap delapan orang tersangka kasus narkoba.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo mengatakan, pelaku yang pertama ditangkap adalah AW (45) seorang sopir asal Jalan Patimura, Denpasar.
Pria yang merupakan residivis ini ditangkap di Jalan Tantular, Jumat (17/3/2017) pukul 19.30 Wita.
Ia yang pernah mendekam di LP Kerobokan pada 2007 lalu karena kasus narkoba itu ditangkap bersama satu paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam saku celananya.
Kepada polisi, pria yang bebas pada 2008 lalu ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang koleganya bernama EEN yang tinggal di Jalan Katalia, Denpasar.
Ia mengaku membeli satu paket sabu itu seharga Rp 200 ribu.
Namun polisi tidak berhasil menangkap EEN. Kini pria itu masih buron dan polisi masih memburunya. AW mengaku membeli sabu-sabu itu sebanyak tiga kali selama dua bulan terakhir ini.
Di tempat terpisah, polisi juga menangkap YK (26), seorang tukang las yang tinggal di Jalan Gunung Guntur, Denpasar, Sabtu (18/3/2017) pukul 01.00 Wita.
Pria ini ditangkap bersama barang bukti enam paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
EM (41), seorang desainer interior yang tinggal di Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar juga ditangkap polisi, Minggu (19/3/2017) pukul 11.00 Wita. Pria ini ditangkap karena memiliki satu paket ganja dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus kertas bungkus makanan.
YW (33), seorang karyawan kafe asal Jalan Tukad Petanu, Denpasar juga ditangkap polisi, Senin (20/3/2017) pukul 23.00 Wita. Ia ditangkap di pinggir Jalan Serangan, Denpasar karena memiliki satu paket ganja dan sabu. Seorang pemandu wisata, ISS (32) juga ditangkap polisi di Jalan Popies II, Kuta Badung karena menyimpan satu paket sabu.
Seorang buruh, MT (57) asal Jalan Kembang Kepah, Denpasar juga ditangkap polisi karena memiliki satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Tukad Tegalwangi, Sesetan, Denpasar Selasa (22/3) pukul 22.00 Wita.
Begitupula KTG (38), seorang pedagang baju yang tinggal di Jalan Cokroaminoto juga ditangkap di Jalan Pura Banyuning, Padangsambian, Denpasar pada hari yang sama karena menyimpan satu pakey sabu. Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menangkap MHA (31), seorang tukang pijat di Jalan Marlboro karena juga menyimpan satu paket sabu.
"Ketujuh tersangka ini sudah kami amankan di Polresta Denpasar untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dari mana mereka mendapatkan narkoba," ujarnya. (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
Follow >>> https://www.instagram.com/tribunbali
Subscribe >>> https://www.youtube.com/Tribun Bali