VIDEO: 63,8 Ton Bahan Bom Ikan Senilai Rp 8,2 Miliar Diamankan dan Dibawa ke Bali
Heru menambahkan, barang ini ditangkap di Perairan Kangean dari kapal KM. Hamdan V lalu dibawa ke Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Patroli Jaring Wallacea 2017 yang digelar oleh Bea dan Cukai mulai 10 Mei 2017 lalu berhasil gagalkan penyelundupan puluhan Amonium Nitrat.
“Ini adalah barang China yang transit di Malaysia kemudian dikirim ke Indonesia bagian Timur. Tujuannya adalah Maluku,” jelas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Senin (15/5/2017) di Kantor Wilayah Bali Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Heru menambahkan, barang ini ditangkap di Perairan Kangean dari kapal KM. Hamdan V lalu dibawa ke Bali.
Amonium Nitrat dapat digunakan sebagai bahan bom ikan.
“Kalau satu kapal ini 63,8 ton bisa merusak 5.200 sekian hektar dan itu seluas satu pulau,” ujarnya.
Sebanyak 1 Nahkoda dan 9 ABK Kapal diamankan.
Saat ini kasus penangkapan ini masih dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
Pelaku melanggar Pasal 102 huruf a UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai Rp 8,2 miliar.(*)