Mabes Polri Gerebek Diskotek Akasaka

Akasaka Raup Rp 30 Miliar per Tahun, Izin Perpanjangannya Baru Terbit 9 Hari Lalu

Tempat hiburan malam yang sudah berdiri sejak 20 tahun lebih itu rata-rata menyetor pajak ke Pemkot Denpasar Rp 3,08 miliar atau 10 persen per tahun

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Aparat bersenjata lengkap dan mobil rantis disiagakan untuk penjagaan selama 24 jam di Akasaka Club di Simpang Enam, Jl Teuku Umar, Denpasar, Rabu (7/6/2017). 

Polisi juga mendapatkan bukti kwitansi transaksi ekstasi dari WI saat menggeledah rumah kediaman WI di kawasan elite Renon, Denpasar, Senin malam.

Selain jadi tempat hiburan alias dugem sesuai perizinannnya, Akasaka dikenal juga sebagai sarang narkoba di Denpasar.

Dan WI yang menjabat sebagai manajer marketing merupakan bandar besar.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, peredaran narkoba di dalam Akasaka terbilang sangat rapi.

Untuk mengedarkan ekstasi, WI mengerahkan sejumlah anak buahnya.

Masing-masing anak buahnya memiliki wilayah tersendiri di dalam Akasaka.

Wilayah pemasaran ekstasi dibagi menjadi tiga, yakni di hall, room, dan A-Club.

Pengunjung tidak bisa seenaknya membeli barang haram tersebut, karena masing-masing tangan kanan WI memiliki teritorialnya tersendiri.

Selain itu, pelanggan WI dilarang membawa pulang ataupun mengedarkan kembali barang yang sudah dibelinya.

"Cuma boleh konsumsi di dalam sana saja, kalau keluar tidak dikasi," ungkap seorang sumber.

Barang bukti belasan ribu yang diamankan petugas disebutkan tidak sampai dua pekan sudah habis terjual.

Peredaran setiap harinya di Akasaka, bisa mencapai 1.000 butir.

Bahkan bisa lebih dalam semalam.

Pasca pengungkapan kasus 19 ribu butir ekstasi, polisi masih melakukan penjagaan ketat di Akasaka.

Police line juga masih membentang di depan pintu masuk klub malam yang terkenal ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved