Ini Peretas Situs Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers, Alasannya Unik!
Tim Dittipidsaiber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI, Adi Syafitrah (28), di Hotel Griya Surya, Sukoharjo
Mereka adalah Jje Incovers, Tanpa Bicara, i3r_cod3, Rebels, SultanHaikal, M2404, Konslet, Maniak, k4sur, dan Mr. Xenophobic.
Pada bagian bawah nama peretas, ada hashtag bertuliskan #RipUnityInDiversity.
Sejumlah barang bukti disita petugas saat di lokasi penangkapan dan tempat tinggal Adi Syafitrah.
Di antaranya, 1 telepon genggam merk Samsung seri E1205Y beserta sim card.
1 telepon genggam Samsung seri Duos Grand Prime beserta sim card, KTP, 1 notebook merk Lenovo IdeaPad S100.
Serta 1 modem VIVO model WM31 beserta kartu sim card.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ddan atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 8 tahun.
Tersangka AS ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Mapolda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/cyber_20170609_211754.jpg)