Suara Gaduh di Kamar Hotel Alila Jakarta, Ternyata Anggota DPRD Tabanan Nyoman Wirama Ditangkap

Karenanya ia mendengar jelas suara gaduh di kamar koleganya yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Tabanan itu.

Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Prima
Wirama 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirama Putra, ditangkap setelah kedapatan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar di Hotel Alila, Jakarta.

Rekannya sesama anggota dewan, Nyoman Arnawa, mengaku mendengar suara gaduh di kamar Wirama saat dilakukan penggerebekan.

Baca: Pengurus Golkar Bali Kaget, Ini Kata Sugawa Korry Terkait Penangkapan Politikus Muda asal Baturiti

Arnawa menjelaskan, saat kejadian ia tengah berada di kamarnya.

Kebetulan kamar yang ia tempati tidak jauh dari kamar Wirama.

Karenanya ia mendengar jelas suara gaduh di kamar koleganya yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Tabanan itu.

Komet --panggilan akrab Arnawa-- yang penasaran dengan suara gaduh itu kemudian keluar dari kamarnya.

Ia lalu melihat tiga orang keluar dari kamar Wirama, disusul dua orang termasuk penghuni kamar.

“Karena ada kolega (Wirama Putra, red) yang diajak, saya sempat cegat dan tanya mau dibawa ke mana,” tutur Arnawa kepada Tribun Bali, Rabu (14/6/2017) malam.

Ketua Fraksi PDIP ini mengatakan dirinya tidak mendapatkan pejelasan pasti, namun ada petugas yang mengaku dari Polda Metro Jaya jika Wirama dibawa perihal kasus narkoba jenis sabu.

Disebutkan juga Wirama dibawa ke Polda Metro Jaya.

Namun Arnawa tidak tahu pasti apakah politisi asal Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Tabanan, itu terkait langsung sebagai pemakai atau sekadar saksi.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Wirama ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Penangkapan terjadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Barat, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 12.00 Wita.     

Saat itu rombongan anggota DPRD Kabupaten Tabanan sedang mengikuti acara bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Kepemiluan yang dijadwalkan selama empat hari di Ibu Kota.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved