Ternyata Hanya Kasus Seperti Ini Yang Bisa di Red Notice Ke Interpol, Kasus Rizieq Shihab Tak Masuk
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," jelas Iriawan.
Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
Dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, Firza Husein dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-undang Pornografi.
Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Reporter: Dennis Destryawan