Ternyata Hanya Kasus Seperti Ini Yang Bisa di Red Notice Ke Interpol, Kasus Rizieq Shihab Tak Masuk

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tiga kanan) mengikuti konvoi bersama ribuan anggota melintas di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013). Konvoi ini dilakukan untuk memperingati milad ke 15 FPI dan HUT ke 68 RI. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," jelas Iriawan.

Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, Firza Husein dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-undang Pornografi.

Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Reporter: Dennis Destryawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved