4 Napi Kabur Lewat Terowongan
5 Orang Diduga Terlibat dalam Pelarian Napi Asing, Gali Gorong-gorong Lapas Kerobokan
Dari hasil pemeriksaan telah mengerucut menjadi lima orang yang diduga membantu pelarian empat napi asing asal India, Bulgaria, Malaysia dan Australia
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Setelah dua napi itu tertangkap, Tonny menyatakan belum bertemu dengan keduanya.
Pihaknya mengatakan, terkait pemeriksaan untuk keduanya sepenuhnya telah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Jadi kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian. Mungkin masih dilakukan tindak penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami bagaimana modusnya, siapa saja yang mungkin terlibat dan bagaimana peran mereka masing-masing. kami masih belum tahu yang jelas mereka masih ada di Polda Bali. Dugaan sementara dan menguat mereka kabur melalui gorong-gorong dengan menggali terowongan," ungkapnya.
Kembali ditanya mengenai pasport yang dipegang para napi yang kabur itu.
Tonny menyatakan, dikembalikan pasport kepada yang bersangkutan karena keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mereka.
Usai divonis dan dieksekusi, Tonny menegaskan, pihak lapas selama ini tidak pernah menerima pasport keempat napi tersebut.
"Kami tidak pernah menerima pasport yang bersangkutan, kami hanya menerima surat vonis dan pelaksanaannya. Bagaimana nanti cara memperolehnya atau mungkin bagaimana cara warga binaan mendapatkan kembali pasportnya, itu masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," terangnya.
Apakah tidak ada aturan atau kewajiban lapas menarik pasport para napi.
Juga aturan cekal dari imigrasi setelah vonis?
"Kalau aturannya seperti itu bahwa lapas berkewajiban meminta pasport, kami akan lakukan, dan sayangnya tidak ada kewajiban itu. Jadi napi asing itu tidak ada daftar cekalnya imigrasi, mengingat mereka berstatus narapidana," jawabnya.
Ditanya seperti apa prosedur dari imigrasi terkait adanya warga negara asing yang terlibat tindak pidana, sepengetahuan Tonny, orang asing yang terlibat kasus hanya dicabut izin tinggal atau izin menetap dicabut sementara.
"Saya kurang tahu persis aturan imigrasi. Kira-kira seperti ini, begitu dia nyatakan sebagai tersangka dan ditahan, izin tinggal atau ijin menetap dicabut sementara. Mengingat ada di dalam tahanan atau lapas. Setelah dipidana tentunya pasport akan update atau expired. Makanya kami serahkan kembali ke pihak imigrasi, tindak lanjut bagaimana status keimigrasian yang bersangkutan," jelasnya.
Mengenai dua napi yang belum tertangkap yaitu Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman asal Australia, dan Tee Kok King asal Malaysia hingga saat ini pihak lapas belum mendapat informasi keberadaan keduanya.
"Kami masih mencari dua napi yang masih tersisa. Sampai sekarang belum ada informasi dan kami terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian," ujar Tonny. (*)