Anggota TNI Dibunuh di Bali

Tersangka Utama Anak DPRD Bali, Ini Detik-detik Pelaku Hujamkan Pisau Kepada Prada Yanuar

Topi milik DKDA terjatuh. Kedua tersangka mengerem mendadak dan menghadang jalan korban dan rekannya.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Wajah keempat pelaku penikaman Prada Yanuar usai diamankan pihak kepolisian, Minggu (9/7/2017). inzert: pisau yang digunakan pelaku. 

"Untuk sementara 26 adegan kita lakukan terkait dengan rekontruksi TKP pertama, adegan penusukan terjadi di adegan 22," kata Aris kepada awak media.

Rekontruksi ini dimulai dari korban Yanuar dan rekannya dalam perjalanan dari Kuta menuju Nusa Dua. Saat itu, informasinya memang korban dan rekan-rekannya habis nongkrong di Kuta.

Dalam reka adegan itu, rekan korban yakni Stefanus Iman (saksi) berboncengan dengan Munajir dan diikuti oleh korban Yanuar. Mereka mengendarai motor berbeda.

Di perjalanan, mereka bertemu dua tersangka CI dan DKDA yang juga mengendarai motor.

Topi milik DKDA terjatuh. Kedua tersangka mengerem mendadak dan menghadang jalan korban dan rekannya.

Saat itu tersangka DKDA berupaya mengambil topi.

"Situasi memanas ketika tersangka menghadang korban untuk mengambil topinya. Terjadi beberapa percakapan yang menimbulkan terjadinya percekcokan," ujar Aris.

Kemudian, tersangka RA yang membonceng rekannya Ferdiansyah (saksi) menyalip kendaraan korban Yanuar dan Stefanus.

Lantas pada saat itu, usai mengambil topi, tersangka CI dan DKDA juga menyalip saksi Stefanus dan korban Yanuar.

Usai menyalip, tersangka RA dan Ferdiansyah memanggil saksi Stefanus.

Saksi Stefanus meresponnya dan menanyakan kenapa dia dipanggil.

Rentetan kejadian tersebut direkam dalam adegan satu hingga sembilan.

Dan di adegan ke-10, situasi mulai memanas.

Kedua pihak sama-sama emosi.

Setelah itu, tersangka RA dan Ferdiansyah turun dan menantang korban Yanuar bersama empat rekannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved