Anggota TNI Dibunuh di Bali

Topi Terjatuh Hingga Penusukan Prada Yanuar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Bahkan keluarga minta para pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tersangka utama DKDA (baju oranye) saat melakukan adegan penusukan dalam rekonstruksi pembunuhan anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, di Polresta Denpasar, Selasa (11/7/2017) (kiri). Prosesi pemakaman Prada Yanuar (kanan) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keluarga Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum bagi para pelaku pengeroyokan dan penusukan yang berujung kematian anggota TNI AD tersebut.

Bahkan keluarga minta para pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

Baca: Terkuak, Ternyata Pelaku Minum Arak Sebelum Tusuk Prada Yanuar di Nusa Dua

Baca: Tersangka Utama Anak DPRD Bali, Ini Detik-detik Pelaku Hujamkan Pisau Kepada Prada Yanuar

Baca: Pelaku Utama Penusukan Prada Yanuar Pakai Pisau Belati Melengkung, Dari Mana Asalnya?

Baca: Korban Pengeroyokan Lain, Jophari Tak Punya Biaya Operasi, Tulang Rahangnya Patah

Baca: Nahas, Pengeroyokan saat Bazar di Banjar Telugtug, Ketut Suwantara Meninggal Dunia

"Kami serahkan kepada proses hukum. Kami minta para pelaku dihukum berat atas perbuatan pada Yanuar," kata kakak korban, Rinto, usai prosesi pemakaman di Kota Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/7/2017).

Rinto mengungkapkan, adik bungsunya itu telah dimakamkan keluarga dengan mengharapkan para pelaku harus mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

"Keluarga sudah sepakat proses hukum sampai tuntas bagi para pelaku," papar Rinto.

Baca: Dinilai Bukan Kebudayaan Masyarakat Bali, Ini Rekomendasi UNUD Tentang Konsumsi Daging Anjing

Baca: VIDEO : Miris Anak-Anak Dibawah Umur Ini Ditangkap Karena Curi Uang Sesari di Pura

Prada Yanuar yang sedang mengikuti pendidikan militer di Pulaki, Buleleng, meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditusuk di Jalan By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Minggu (9/7/2017) dinihari.

Selain Yanuar, dua korban lainnya adalah Muhammad Johari dan Tegar Ananta mengalami luka-luka.

Sejauh ini, Polresta Denpasar yang menangani kasus ini telah mengamankan 11 orang, yang sebagian besar masih di bawah umur. Mereka adalah DKDA (16), CI (17), Revo Aswarisya/RA (19), Ferdiansyah (22), YMF (16), KAN (16), FH (16), NPKW (17), NKB (16), KCA (16), dan KTS (18).

Dari 11 orang tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DKDA, CI, RA, KCA, KTS, dan FH. Lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

DKDA yang diketahui merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, ditetapkan sebagai tersangka utama.

DKDA yang menusuk korban Yanuar hingga meninggal dunia.

Rekonstruksi Penusukan

Kemarin, Satreskrim Polresta Denpasar sudah menggelar rekontruksi pertama pembunuhan Prada Yanuar di halaman Mapolresta Denpasar sekitar pukul 19.00 Wita.

Total 11 orang mengikuti rekontruksi pertama, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta lima orang saksi.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, memimpin jalannya rekontruksi selama satu jam tersebut. Sebanyak 26 adegan dilakukan dalam rekontruksi tahap pertama.

"Untuk sementara 26 adegan kita lakukan terkait dengan rekontruksi TKP pertama, adegan penusukan terjadi di adegan 22," kata Aris kepada awak media.

Rekontruksi ini dimulai dari korban Yanuar dan rekannya dalam perjalanan dari Kuta menuju Nusa Dua. Saat itu, informasinya memang korban dan rekan-rekannya habis nongkrong di Kuta.

Dalam reka adegan itu, rekan korban yakni Stefanus Iman (saksi) berboncengan dengan Munajir dan diikuti oleh korban Yanuar. Mereka mengendarai motor berbeda.

Di perjalanan, mereka bertemu dua tersangka CI dan DKDA yang juga mengendarai motor.

Topi milik DKDA terjatuh. Kedua tersangka mengerem mendadak dan menghadang jalan korban dan rekannya.

Saat itu tersangka DKDA berupaya mengambil topi.

"Situasi memanas ketika tersangka menghadang korban untuk mengambil topinya. Terjadi beberapa percakapan yang menimbulkan terjadinya percekcokan," ujar Aris.

Kemudian, tersangka RA yang membonceng rekannya Ferdiansyah (saksi) menyalip kendaraan korban Yanuar dan Stefanus.

Lantas pada saat itu, usai mengambil topi, tersangka CI dan DKDA juga menyalip saksi Stefanus dan korban Yanuar.

Usai menyalip, tersangka RA dan Ferdiansyah memanggil saksi Stefanus.

Saksi Stefanus meresponnya dan menanyakan kenapa dia dipanggil.

Rentetan kejadian tersebut direkam dalam adegan satu hingga sembilan.

Dan di adegan ke-10, situasi mulai memanas.

Kedua pihak sama-sama emosi.

Setelah itu, tersangka RA dan Ferdiansyah turun dan menantang korban Yanuar bersama empat rekannya.

Perkelahian tak terhindarkan.

Merasa terdesak, korban Yanuar membela diri dan melayangkan pukulan terhadap RA.

Yanuar memukul kepala bagian kanan RA, selanjutnya RA membalas dengan menendang korban dan memukul rahang bagian kiri.

Tersangka CI lalu datang membantu melakukan pemukulan terhadap korban Yanuar.

Korban saat itu dikelilingi tiga orang tersangka termasuk DKDA yang sedang mengambil ancang-ancang memasukkan tangannya ke saku celana untuk menusuk korban.

"Pada adegan ke-19, tersangka DKDA mengeluarkan pisau dan mendorong korban. Kemudian, tersangka menancapkan pisau di leher korban di adegan ke-20, hingga di adegan 21, korban berusaha memukul tapi tidak mengenai tersangka," jelas Aris.

"Dan pada adegan ke-22, tersangka DKDA menusuk tepat pada bagian dada sebelah kanan korban," imbuh Aris.

Pada adegan selanjutnya, DKDA dan saksi Ferdiansyah meninggalkan korban dan melaju berlawanan arah dari TKP.

Sebaliknya, tersangka CI dan RA masih nenunggu di sebelah selatan tak jauh dari TKP pertama di Halte Trans Sarbagita.

"Di adegan ke-25 itu kami ketahui bahwa saksi Irsah, Tegar Ananta, serta Muhamad Johari datang dan melihat korban sudah tergeletak di samping motornya. Dan adegan terakhir, mereka berhenti tepat di depan CI dan RA," bebernya.

Aris menjelaskan, 26 adegan ini adalah adegan di TKP pertama (penusukan terhadap korban Yanuar).

Untuk adegan di TKP kedua (pengeroyokan terhadap korban Johari) akan dilakukan hari ini dengan menghadirkan enam tersangka, dan saksi yang terlibat atau melihat kejadian.

"Besok (hari ini, red) akan ada enam adegan lagi. Jadi sekitar 32 adegan akan diperankan tersangka," ujar Aris. (pos kupang/ang/zan)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved