Diskotek New Star dan Wirama Karaoke Dirazia Polresta Denpasar dan BNN, Ini yang Ditemukan!
Tempat-tempat hiburan malam, bahkan hingga lembaga pemasyarakatan (lapas), terus digerebek untuk membasmi peredaran barang haram itu.
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali tampaknya tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Tempat-tempat hiburan malam, bahkan hingga lembaga pemasyarakatan (lapas), terus digerebek untuk membasmi peredaran barang haram itu.
Baca: Diskotek Grahadi Diobok-obok BNN Bali, Pengunjung Bawa Inex Diamankan
Setelah menyegel Akasaka dan Kafe Bibir di Denpasar, aparat kepolisian terus bergerak, dan Rabu (19/7/2017) dini hari menyasar Wirama Karaoke di Jalan Bypass Ngurah Rai, Badung, serta Diskotek New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Kali ini, di dua tempat hiburan malam itu, razia tim gabungan Polresta Denpasar dan BNN (Badan Anti Narkotika) Kabupaten Badung tidak menemukan narkoba.
Hanya didapati sejumlah pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba.
Di New Star, tim yang dipimpin oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana menemukan 4 orang terbukti mengonsumsi narkoba.
Mereka adalah MD (40) positif amphetamine dan metamphetamine, FM (28) positif metamphetamine, DS (28) positif amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine, MR (38) positif amphetamine dan metamphetamine.
Keempat orang tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pihak manajemen diskotik New Star tidak bisa menunjukkan izin keramaian.
"Izin pariwisata dan izin gangguan masih berlaku. Tetapi, manajemen New Star tidak dapat menunjukkan surat izin keramaian dan surat izin karaoke. Padahal di sana terdapat 16 room untuk karaoke dan 1 hall,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu (19/7/2017).
Kemudian, petugas gabungan juga melakukan sweeping di Cafe Wirama.
Di sana, polisi tidak menemukan seorang pun pengunjung yang mengonsumsi narkotika.
Hengky mengatakan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat izin kafe itu. Pihak manajemen sudah mengantungi izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC.
"Semua izin Café Wirama lengkap, dan masih berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, menegaskan bahwa sweeping tidak akan berhenti.
Sebab, Polda tidak main-main dalam memerangi narkoba, dan juga tidak sedang mencari sensasi atau bikin heboh untuk kemudian menyurut langkahnya.
"Lihat saja nanti bahwa perang kami terhadap narkoba ini tidak main-main. Kami tidak mencari sensasi," tegas Sudjarwoko, Rabu (19/7/2017).
“Kami berkomitmen untuk menjadikan Bali bebas narkoba. Tentu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kami,” imbuh dia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BNN Provinsi Bali, sebagai daerah pariwisata utama di Indonesia, Bali memang menjadi sasaran empuk para pelaku peredaran narkoba.
Target favorit peredaran narkoba adalah tempat hiburan malam.
Terbukti, setiap dilakukan razia di tempat hiburan malam dan dilakukan tes urine mendadak kepada para pengunjungnya, selalu saja ada yang positif mengonsumsi narkoba.
Bahkan, tempat hiburan malam pun sejatinya berubah menjadi tempat hiburan dini hari hingga pagi, yang ini melanggar jam izin operasional.
“Bali ini termasuk provinsi darurat narkoba. Para pengguna narkoba tidak mengenal hari untuk datang ke tempat hiburan malam,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Putu Gede Suastawa, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 13 Juli lalu.
Sudjarwoko menegaskan, tempat hiburan yang memfasilitasi pengguna narkoba bisa dikenali dari musik dan tempat yang dihadirkan.
Salah-satunya adalah adanya alunan house music, karena jenis musik itu disukai oleh pengguna ‘pil gedek’, yakni pil narkoba yang bikin kepala penggunanya bergeleng-geleng.
"Kami pastikan, setiap tempat yang menyediakan dan kedapatan ada narkoba akan kami lakukan penyegelan. Kemudian, kami rekomendasikan penutupan," ujar Sudjarwoko.
Sejauh ini sudah ada dua tempat hiburan malam yang disegel oleh Polda Bali, yakni Akasaka dan Kafe Bibir di Denpasar.
Sudjarwoko tidak menuding bahwa semua tempat hiburan malam menjadi ajang peredaran narkoba.
Oleh karena itu, Polda Bali tidak akan terburu-buru melakukan penindakan.
"Namun jika izin suatu tempat hiburan tidak pernah ada, sudah begitu jadi tempat transaksi narkoba juga atau menyediakan fasilitas esek-esek, itu akan jadi target kita,” ucapnya.
"Untuk Kafe Bibir, kami sudah pada tahap akan menuntaskan rekomendasi, dan patut ditutup, karena izin usaha dari Pemkot saja tidak punya. Meskipun memiliki izin keramaian, tapi tetap saja izin itu disalahgunakan oleh pihak kafe. Apalagi jika sampai memberi fasilitas bagi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.(*)