Guru Honorer Di Denpasar Hanya Dibayar Rp 300 Ribu, Kini Akan Naik Sampai Rp 1 Juta Lebih
Saat ini, jumlah guru honor di Denpasar, kata Gunawan, sebanyak 945 orang mengajar di TK, SD, dan SMP
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Plesir Dipangkas
Asisten III Setda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengungkapkan, program subsidi untuk para guru honorer di Denpasar diambil dari pos anggaran perjalanan dinas, anggaran makanan dan minuman, dan anggaran pembelian ATK.
"Pos infrastruktur kami tidak kurangi. Belanja perjalanan dinas, dan makan minum kita kurangi, belanja ATK (alat tulis kantor) dikurangi," kata Eddy Mulya.
Untuk diketahui, anggaran perjalanan dinas atau "plesir" Pemkot Denpasar pada APBD Perubahan 2017 dirancang meningkat 65 persen dari APBD induk 2017.
Dalam rancangan APBD Perubahan 2017, tercatat anggaran plesir Pemkot Denpasar pada 2017 ini Rp Rp 93.499.322.150, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 37.255.410.650.
Sebelumnya, pada APBD induk 2017, anggaran plesir Pemkot sebesar Rp 56.243.911.500. Hanya saja, belum diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong pada pos perjalanan dinas ini untuk menggaji guru honorer.
Bisa Saingi Badung
Anggota badan anggaran (Banggar) dari DPRD Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa berharap Pemkot Denpasar tidak hanya berhenti memberikan subsidi tersebut.
Dia juga berharap Denpasar bisa menggaji guru honorer sama dengan apa yang telah direalisasikan Pemkab Badung.
"Kalau Pemkab Badung itu per jam menggaji guru honor Rp 100 ribu. Meskipun kita tahu pendapatan kita jauh dari Badung, hendaknya tidak dijadikan acuan seperti itu. Kami berharap minimal ada semangat dari kita untuk mengejar nilai itu," harap Politikus PDI Perjuangan itu dalam rapat tahap dua yang digelar secara terbuka di Kantor DPRD Denpasar.
Anggota Banggar lainnya, AA Susruta Ngurah Putra berharap agar program ini bisa terus berlanjut pada 2018, dan terus ditingkatkan.
"Program ini harus berlanjut dan bahkan tahun depan harus lebih ditingkatkan lagi," kata Politikus Partai Demokrat ini. (*)