Bayi Dianiaya Ibu Kandung di Bali
Bayi J Korban Kekerasan Ibu Kandungnya Disebut Tidak Ditelantarkan, Begini Penjelasan Lely
Kalau ada yang mengatakan bahwa anak ini lebih tepat di yayasan, menurutnya tidak tepat karena bayi J adalah anak kandung Mariana Dangu.
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Disinggung mengenai kebijakan Dinsos Bali yang belum memberikan Mariana bertemu bayinya, Lely juga belum mengerti masalahnya.
Karena awalnya P2TP2A Bali menitipkan ke panti seizin Dinsos.
Ini pun sifatnya sementara makanya sampai 30 April 2017 atau selama 40 hari.
Dikatakannya, untuk mengembalikan hak anak kepada ibu kandungnya adalah hak anak untuk berhak tahu asal usulnya.
Kalau ibunya dinilai belum cakap, ada keluarganya di Sumba yang bisa mengurus bayi J.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bali Ni Luh Putu Praharsini menambahkan, kasus ini memang ditangani P2TP2A Bali.
Ia menampik bahwa ada perbedaan pandangan antara Dinsos, P2TP2A, dan DP3A soal anak ini.
Praharsini menyebut bayi J memang lebih baik diasuh ibunya, karena menurut P2TP2A ibunya sehat dan bisa mengasuh anaknya.
Dikatakan, Mariana sudah sempat melaksanakan tes psikotes di Dinas Sosial pada 27 dan 28 Juli 2017.
“Memang bagus kebijakan dari dinsos agar kekerasan pada anaknya ga terulang lagi, namun MD kan ibu dari bayi tersebut. Ibunya memang berproses silakan kepada pihak kepolisuan. Besok kalau bisa ketemu saya ingin ketemu kepada ibunya, saya ingin tanyakan apakah anak ini ingin diasuh oleh siapa, apa dia atau keluarganya kan boleh. Bisa nanti MD memberikan kepada keluarganya,” jelasnya. (*)