Kadek Adi Menyesal Potong Kaki Istri, Langsung Larikan ke Rumah Sakit, Tapi
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memotong kedua kaki korban dengan menggunakan parang.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Selain itu 1 buah handuk warna putih berisi darah.
Satu buah baju kaos warna hitam berisi darah.
Satu buah celana pendek kain warna putih berisi darah
Serta satu buah ikat pinggang warna biru.
Kapolres menyebutkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja menyatakan, saat itu ada seorang saksi mendengar korban meminta tolong karena terlapor membawa pedang.
Kemudian, diketahui pelaku memotong kaki istrinya itu dan ada banyak ceceran darah di lantai kamar korban.
"Pelaku sudah diamankan dan diperiksa. Dugaan sementara motifnya cemburu," katanya.
Atas kejadian itu, korban langsung diantar ke Klinik Bali Med Canggu dengan mengunakan motor Vario milik pelaku, yang dikendarai oleh pelaku.
"Jadi usai cemburu, pelaku menyesali perbuatannya dan membawa korban ke klinik. Kami tetap proses dan penangannya oleh Polres Badung," terangnya. (*)