Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jadi Bandar Magic Mushroom di Kuta, Dua Hari Sekali Pria Ini Sambangi Kandang Sapi, Cari Kotorannya

Meski disebut bandar, sebagian aktivitas tersangka kasus narkoba mushroom magic adalah bergerak dari satu kandang sapi ke satu kandang sapi lainnya.

Tayang:
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali
Jamur Tahi Sapi atau Magic Mushroom 

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Bali menangkap bandar perdagangan narkoba dari jamur tahi sapi, yang dinamai magic mushroom di kampung turis, Kuta, Badung.

Kendati disebut sebagai bandar, sebagian aktivitas para tersangka kasus narkoba mushroom magic adalah bergerak dari satu kandang sapi ke satu kandang sapi lainnya.

Baca: Narkoba Jamur Tahi Sapi Digemari di Kuta Meski Bikin Tertawa Tanpa Henti Hingga Tidur di Kamar Mandi

Dua dari tiga tersangka kasus narkoba mushroom magic yang ditangkap Polda Bali pada 22 Oktober lalu, yakni Hariyanto dan Suwito, punya pekerjaan rutin setiap dua hari sekali.

Rutinitas itu adalah mencari jamur di kandang sapi dan kandang kuda yang berada di sekitar kawasan Renon dan Marlboro, Denpasar.

Kolase
Kolase (Net)

Karena berada di kandang sapi dan kuda, tentu keduanya akrab dengan bau tahi atau kotoran sapi dan kuda.

Namun demikian, karena penghasilan yang menggiurkan dari berdagang jamur tahi sapi ini, bau tak sedap bukan jadi halangan bagi mereka.

Keuntungan yang mampu diraup oleh para tersangka ditaksir mencapai Rp 200 ribu per hari.

Mereka menjual per bungkus jamur itu mulai seharga Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu.

Hasil penjualan dibagi rata diantara semua tersangka.

Sementara itu satu tersangka lainnya, yaitu Muasin, berperan menjajakan jamur hasil olahan dari Hariyanto dan Suwito.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko (kiri) bersama Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Ayu Kusumadewi (kanan) menjelaskan penangkapan bandar narkotika magic mushroom di Polda Bali, Denpasar, Kamis (26/10). Polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 1,2 Kg jamur tahi sapi yang mengandung narkotika golongan I dalam 138 paket plastik.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko (kiri) bersama Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Ayu Kusumadewi (kanan) menjelaskan penangkapan bandar narkotika magic mushroom di Polda Bali, Denpasar, Kamis (26/10). Polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 1,2 Kg jamur tahi sapi yang mengandung narkotika golongan I dalam 138 paket plastik. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.)

Setiap pergi mencari jamur atau mushroom dari kandang ke kandang, para tersangka biasanya mendapatkan rata-rata puluhan biji jamur.

Jamur hasil pencarian itu kemudian dibungkus dalam sebuah bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi lima biji mushroom.

Ketika musim hujan, harga jamur sedikit lebih murah.

Ini berbanding terbalik tatkala musim panas datang, yang harga per bungkus mereka jual lebih tinggi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved