Penggerebekan Rumah Mang Jangol

DPP Gerindra Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Terhadap Kasus yang Membelit Mang Jangol

DPP Gerindra sepenuhnya mendukung tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/ I Dewa Made Satya Parama
Keenam tersangka saat digiring ke Mapolresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggerebekan rumah politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, langsung mendapat atensi dari DPP Gerindra.

Wakil Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan tiga langkah tegas organisasi menyikapi hal tersebut.

DPP Gerindra sepenuhnya mendukung tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Bahkan pihak DPP meminta agar pihak kepolisian dapat memproses dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pertama, kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Minggu (5/11/2017).

Sufmi Dasco juga mengatakan pihaknya tidak mentolerir perilaku anggota yang melanggar hukum.

Siapapun dia, termasuk Wakil Ketua DPRD Bali, jika terbukti melanggar hukum, akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD, dan sebagai pengurus partai.

Untuk itu, pihaknya akan segara mengutus Majelis Kehormatan DPP Gerindra yang diketuai oleh Marsma TNI (Purn) Mutanto Juwono mencari informasi ke Bali guna memutuskan langkah-langkah teknis untuk menyikapi hal tersebut.

"Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya," terangnya.

Bahkan, pihaknya kembali menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap kasus yang membelit JGKS tersebut.

"Yang ketiga, kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," paparnya.

Menurut Sufmi Dasco, Partai Gerindra adalah partai kader. Gerindra tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada jajaran Gerindra Bali untuk tetap tenang dan solid.

Apalagi, Bali akan menghadapi beberapa event politik di depan mata, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved