Penggerebekan Rumah Mang Jangol
Mang Jangol Dicekal ke Luar Negeri, Siapa pun yang Membantu akan Berhadapan dengan Hukum
Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Polisi memastikan barang-barang tersebut milik Mang Jangol. Hal ini merujuk dari keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Karena memang kamar itu tidak ada yang boleh masuk kecuali Mang Jangol sendiri. Itu keterangan saksi dan istri keduanya," jelasnya.
Total polisi telah memeriksa 34 saksi dalam kasus ini.
Setelah menetapkan enam tersangka, kini polisi menetapkan Mang Jangol dan juga istrinya, DW, sebagai tersangka baru.
"Bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini. Kami meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," tegasnya lagi.
Hadi kembali memastikan Mang Jangol kabur saat anggota Polresta Denpasar melakukan penyisiran di rumahnya.
Dari dalam kamarnya, Mang Jangol mengunci pintu dari dalam.
Anggota kemudian mendobrak dan tidak mendapatinya berada di kamarnya.
"Kami pastikan kabur karena ada tali yang tersangkut di jendela," ujarnya.
Selain Mang Jangol, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar juga ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.
Dengan demikian sudah ada total sembilan tersangka.
Wayan Kembar ditetapkan tersangka karena kepemilikan tujuh paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp 6,9 juta, tiga buah HP, enam buku tabungan, lima buah gunting, lima korek api gas, dan satu bong.
"Untuk yang di kamar Komang Swastika sudah dipastikan A1 milik Komang Swastika. Kalau Wayan Kembar itu dari keterangan saksi. Kami tetapkan tersangka keduanya karena alat bukti yang cukup," bebernya.
Hadi menduga dua bersaudara ini masih berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," kata mantan Inspektorat bidang pengawasan operasional daerah (Irbidopitwasda) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.