Penggerebekan Rumah Mang Jangol

Mang Jangol Dicekal ke Luar Negeri, Siapa pun yang Membantu akan Berhadapan dengan Hukum

Bahkan polisi tak segan menembak di tempat bila oknum politikus Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.

Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa/Istimewa
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan dari kamar Mang Jangol di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017) kemarin. Selain senjata api, polisi juga mengamankan senjata tajam dan sabu sabu. Inzet: Komang Swastika alias Mang Jangol yang ditetapkan sebagai DPO. 

Pengejaran di dalam wilayah Pulau Bali pun terus dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di-back up oleh anggota Polda Bali.

"Sudah kami sebar anggota untuk memburu dua DPO tersebut," tandasnya.

Selain itu, polisi juga resmi mencekal Mang Jangol dan Wayan Kembar.

Dengan demikian, politikus asal Denpasar itu tidak dapat berpergian alias kabur ke luar negeri.

"Kami sudah berkoordinasi untuk pencekalan I Komang Swastika dan Wayan Kembar. Karena memang diketahui bahwa beberapa waktu ada aktivitas yang bersangkutan di luar negeri," ucap Hadi.

Dalam Pencucian Uang

Saat penggerebekan, polisi juga mendapati buku catatan penjual-belian sabu sabu pada Agustus 2017.

Hanya polisi belum bisa memastikan berapa besar perputaran penjualan sabu di rumah tersebut.

Polisi akan melakukan audit dan mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Mang Jangol selaku tersangka kepemilikan atau bandar sabu.

"Kami masih akan audit dan dalami (sabu yang diperjualbelikan di rumah Mang Jangol). Tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang akan kami dalami," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, Mang Jangol bisa disebut sebagai bandar.

Itu dibuktikan dengan muara penjualan sabu adalah kepada politikus tersebut.

Karena itu, pihaknya kini sedang berusaha keras memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dijebloskan ke Penjara

Sementara itu, enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba pasca penggerebekan di rumah Mang Jangol telah dijebloskan ke penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved