33 PSK Terjaring Razia di Denpasar, Pengakuannya Terjerumus ke Dunia Prostitusi Bikin Miris
Dalam sidang itu, dia pun berjanji tidak akan melakukan pekerjaan dalam dunia prostitusi tersebut.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Para PSK saat menjalani sidang, Jumat (17/11/2017) di PN Denpasar. Dalam putusan hakim, mereka didenda masing-masing Rp 400 ribu
Terkait denda yang dijatuhkan hakim menurut Dewa Sayoga, dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi.
Namun dalam hal ini semua itu adalah hak prerogatif dari Hakim yang memimpin sidang dengan berbagai pertimbangan.
Dia tidak sendirian, ia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama 32 perempuan lainnya yang sebelumnya terjaring razia petugas Satpol PP Denpasar.
Atas pelanggaran yang dilakukan, ke 33 perempuan itu diganjar pidana denda masing-masing Rp 400 ribu.
Total denda untuk 33 sebanyak Rp 13,2 juta. (*).
Rekomendasi untuk Anda