Gunung Agung Terkini

Dampak Erupsi Gunung Agung Terhadap Dunia Pariwisata di Bali, Ini yang Sudah Mulai Terasa

Menurut Cok Ace, pemotongan jam kerja masih lebih bijak daripada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Hisyam Mudin/PVMBG
Objek wisata favorit di Bali, Pantai Kuta, Badung, tampak sepi pada Selasa (5/12/2017) (kanan). Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan sinar api pada Selasa (5/12) malam yang kemudian disusul semburan asap mencapai ketinggian 2.000 meter di atas kawah. (kiri) 

Sedangkan hotel yang sudah beroperasi puluhan tahun dan stabil, kata dia, pada umumnya memiliki cadangan keuangan dalam tiga bulan ke depan untuk menggaji pegawai dalam menghadapi perekonomian yang fluktuaktif.

Cok Ace berharap hotel-hotel baik yang tergabung PHRI atau tidak untuk tidak panik agar tidak memberikan kesan kurang baik bahwa pariwisata Bali terpuruk dan sedang berusaha mempertahankan hidup atau survival.

Cok Ace mengatakan, dalam kondisi seperti ini sebaiknya hotel melakukan renovasi propertinya, yang nanti bisa jadi promosi baru ketika situasi sudah mulai normal kembali.

“Kalau melakukan PHK kok terlalu prematur ya, karena erupsi Gunung Agung juga belum begitu lama,” jelasnya.

Berharap Tidak PHK

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Pemprov Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota, dewan pengupahan dan serikat pekerja mengenai kondisi yang dihadapi hotel saat ini.

Dikatakannya, pemotongan jam kerja ini memang solusi terbaik daripada melakukan PHK.

Pemotongan jam kerja, ucap dia, sudah diputuskan secara bipartit dengan pihak karyawan atau serikat pekerja.

“Sudah ada pertemuan dewan pengupahan di beberapa kabupaten untuk mengantisipasi masalah akibat dampak Gunung Agung. Saya menghimbau pihak pekerja dan manajemen secara arif menyikapi kondisi ini. Kesulitan saat ini bukan kemauan hotel, tetapi karena kondisi alam,” ungkap Wiratmi.

Sebetulnya, lanjut Wiratmi, bisa saja hotel menempuh langkah PHK jika memang kondisi yang dihadapi sudah sangat berat.

Namun, langkah PHK justru bisa makin membebani perusahaan, karena hak pesangon pekerja harus tetap diperhatikan.

“Namun saya mengharapkan tidak ada PHK,” Wiratmi menandaskan. 

Sementara itu, Sekretaris Regional Serikat Pekerja Mandiri Bali, Ida I Dewa Rai Budi mengatakan sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No 907/2004 tentang tata cara efisiensi/berhemat dalam produksi biaya.

Pertama-tama, perusahaan mengurangi biaya energi.

Misalnya tidak menggunakan lantai yang tidak ada kamarnya, sehingga hemat listrik dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved