Sejoli Muda Ditangkap di Indekos Jalan A. Yani Denpasar, Putu Anggreni dan Made Adi Lakukan Hal ini
Putu Anggreni (20) dan I Made Adi Suryawan (20) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Putu Anggreni (20) yang ditangkap polisi lantaran mencuri sejumlah uang sepertinya tak akan jauh dari kekasihnya di Mako Polsek Denpasar Barat.
I Made Adi Suryawan (20), kekasih dari Anggreni ternyata juga melakukan aksi pencurian dan kini tengah mendekam di sel tahanan.
Jika wanita idamannya mencuri sejumlah uang untuk berfoya-foya, lain lagi dengan Suryawan yang ditangkap karena mencuri sepeda motor yang rencananya akan digunakan untuk kesehariannya.
Baca: Pria ini Tewas Jalanan Tabanan Gegara Kelalaian Putu Winaja, Korban Alami Pendarahan di Dada
Pelaku mencuri motor milik korban, I Made Agus Swantika (22) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang III No.5, Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra menjelaskan tersangka mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci motor yang didapatnya di tempat kos pelaku.
Baca: TERUNGKAP, Arti Nama Dua Siswi SMK yang Tewas di Singaraja, Miliki Parameter Berbahaya ini
"Pelaku mengambil kunci motor yang digantung di gantungan kunci tempat kos korban," terangnya, Kamis (14/12/2017).
Pencurian diduga dilakukan pada Senin (11/12) pukul 07.00 wita.
Sementara itu, motor Honda Supra No Pol DK 5592 BX tahun 2005 warna Hitam Merah itu terakhir kali diparkir korban di garasi tempat tinggalnya.
Baca: Coach WCP: Sempurna, Ini Maksud Perkataan Sang Pelatih Bali United
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan.
Ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan Anggreni yang dilaporkan oleh kakak angkatnya karena mencuri sejumlah uang.
Kemudian, hasil kejahatan tersebut juga dinikmati oleh Suryawan.
Lalu, dari hasil pengembangan ternyata Suryawan juga pernah melakukan tindak pidana pencurian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mesum_20170809_183002.jpg)