Mantan Polisi Ditemukan Tewas
Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Aiptu Made Suanda, Ngurah Astika Sampai Bisa Beli Mobil
Astika bahkan bisa beli mobil dari uang rampok, sedangkan pelaku lainnya Tongas hanya bisa beli sound dan bantal gambar Doraemon.
Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Diperkirakan eksekusi dilakukan pada pukul 12.00 wita, Jumat (15/12/2017).
"Untuk Astika alias Sandi memang pernah terlibat aksi pencurian. Residivis tahun 2014. Untuk yang lain, informasinya masih kami dalami dalam penggelapan mobil," ucap Hadi dalam gelar rilis di Mapolresta Denpasar, kemarin.
Keempatnya diduga sindikat dalam penggelapan mobil.
Sebab, dari keterangan Istri Sandi, bahwa tersangka memang sering melakukan penipuan.
"Memang sering menipu keterangan dari istri tersangka. Memang bergelut di dunia jual-beli mobil. Karena itu, bisa jadi memang sindikat penggelapan mobil," beber Hadi.
Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana
Akibat kejadian ini, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan dikenakan pasal 338 juncto pasal 365 ayat tiga yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun ke atas atau seumur hidup.
Namun kepolisian juga masih mempertimbangkan mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Nanti kita masukan dulu kalau memang unsur-unsurnya masuk kita masukkan pasal itu (pasal pembunuhan berencana)," tandasnya. (*)