Mantan Polisi Ditemukan Tewas

Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Aiptu Made Suanda, Ngurah Astika Sampai Bisa Beli Mobil

Astika bahkan bisa beli mobil dari uang rampok, sedangkan pelaku lainnya Tongas hanya bisa beli sound dan bantal gambar Doraemon.

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat memimpin gelar rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (26/12/2017). Inzet: Aiptu Made Suanda semasa hidup 

Diperkirakan eksekusi dilakukan pada pukul 12.00 wita, Jumat (15/12/2017).

"Untuk Astika alias Sandi memang pernah terlibat aksi pencurian. Residivis tahun 2014. Untuk yang lain, informasinya masih kami dalami dalam penggelapan mobil," ucap Hadi dalam gelar rilis di Mapolresta Denpasar, kemarin.

Keempatnya diduga sindikat dalam penggelapan mobil.

Sebab, dari keterangan Istri Sandi, bahwa tersangka memang sering melakukan penipuan.

"Memang sering menipu keterangan dari istri tersangka. Memang bergelut di dunia jual-beli mobil. Karena itu, bisa jadi memang sindikat penggelapan mobil," beber Hadi.

Pertimbangkan Pasal Pembunuhan Berencana

Akibat kejadian ini, keempat tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan dikenakan pasal 338 juncto pasal 365 ayat tiga yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun ke atas atau seumur hidup.

Namun kepolisian juga masih mempertimbangkan mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Nanti kita masukan dulu kalau memang unsur-unsurnya masuk kita masukkan pasal itu (pasal pembunuhan berencana)," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved