KPPAD Akan Selidiki Hal Ini Dari Sekolah Siswi SMP Yang Meninggal Usai Berhubungan Intim di Tabanan

Kedua sejoli ini mulai kenal sejak 29 Desember 2017 melalui aplikasi BBM, kemudian beberapa kali mulai ketemuan.

Penulis: I Made Argawa | Editor: Eviera Paramita Sandi
Kolase Tribun Bali
Korban tewas usai berhubungan intim 

Sampai di kost, mereka ngobrol dan nonton televisi lantas berhubungan badan sebanyak dua kali. 

Pada saat hubungan badan yang kedua kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya.

Kemudian selesai berhubungan ditinggal oleh pacarnya ke kamar mandi.

Kembali dari kamar mandi tiba-tiba dilihat korban sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekira pukul 15.30 wita. 

Sampai di BRSUD Tabanan korban langsung diperiksa dan dinyatakan meninggal.

Luka Yang Ditemukan Oleh Dokter Forensik

Hari ini, Senin (22/1/2018) tim dokter Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, Bali telah melakukan autopsi terhadap jenazah siswi SMP asal Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali yang meninggal setelah berhubungan badan.

Outopsi tersebut dilakukan sekitar 08.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar di tubuh korban.

Menurut keterangan Kepala Instalasi Kedoteran Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dr. Dudut Rustiyadi, luka lecet dan memar tersebut ditemukan di bibir, leher kanan-kiri, dada, dan paha kanan-kiri.

"Dari pemeriksaan luar jenazah, kami temukan ada beberapa luka, yaitu luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher, dada dan di paha," kata Dudut.

Selain itu, dari kemaluan juga keluar darah.

Penyebab korban meninggal dari hasil pemeriksaan luar karena kekurangan oksigen.

Hal ini karena ditemukan warna kebiruan di bibir dan kuku.

Dari organ-organ dalamnya juga ada bintik-bintik pendarahan dan pelebaran pembuluh darah.

"Jadi orang ini mati, karena mati lemas kekurangan oksigen," tambah Dudut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved