Ogoh-ogoh Berlabel Seperti Ini Dilarang Keras Untuk Diarak Saat Pengerupukan

Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah gesekan antar pemuda di Hari Raya Pengerupukan

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi Ogoh ogoh. 

Pihaknya pun tidak ingin momen yang sakral tersebut, dijadikan ajang pendukung salah satu parpol melampiaskan kekesalannya pada pendukung paslon lawan.

“Memang belum pernah terjadi gesekan seperti itu. Tetapi lewat larangan ini, kami ingin mencegah hal itu terjadi,” ujarnya.

Larangan penggunaan atribut parpol ini merupakan usulan dari Ketua KPUD Gianyar, Anak Agung Gde Putra.

Menurut dia, masa kampanye Pilkada Gianyar terjadi dalam rentang waktu 15 Februari hingga 23 Juni.

Sementara, di tengah-tengah masa kampanye tersebut, tepatnya 17 Maret, umat Hindu di Bali menggelar perayaan Hari Suci Nyepi.

Lalu apa sanksi yang akan diberikan bagi sekaa pemuda yang melanggar, Gung Putra menyerahkan hal tersebut pada pihak Panwaslu.

Namun pihaknya menyarankan pada pihak bendesa adat, supaya melakukan kontrol penuh terhadap generasi muda.

“Bendesa harus aktif mengawasi generasi mudanya saat pembuatan ogoh-ogoh. Kami tegaskan, ini bukan untuk mengekang hak politik orang, tetapi kami ingin menciptakan siatuasi kondusif,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved