Nyoman Gede Babak Belur Dikeroyok 4 Wisatawan Tiongkok, Wajahnya Dilempar Pakai Batu Paving

Mudiasa yang masih di parkiran kemudian melihat seperti ada cekcok antara kedua penumpangnya dengan empat laki-laki tersebut

Istimewa
Nyoman Gede Mudiasa tergolek setelah menjadi korban pengeroyokan tiga WNA Tiongkok, Senin dini hari (26/2). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Widyartha Suryawan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Nasib buruk menimpa seorang supir freelance, Nyoman Gede Mudiasa (30) ketika mengantar dua wisatawan perempuan asal Tiongkok, Senin (26/2/2018) dini hari.

Kedua wisatawan perempuan tersebut adalah Li Yi Dong  dan Jia Jing Jing.

Keduanya meminta Mudiasa untuk singgah berbelanja di sebuah minimarket di Taman Mumbul, Kuta Selatan, Badung.

Mudiasa pun menuruti permintaan penumpangnya dan memarkir APV bernopol DK 1942 XA yang dikendarainya.

Selang beberapa saat, sebuah mobil Avanza bernopol B 2588 BOG datang membawa empat laki-laki Tiongkok.

Keempatnya turun dan ikut masuk ke minimarket.

Mudiasa yang masih di parkiran kemudian melihat seperti ada cekcok antara kedua penumpangnya dengan empat laki-laki tersebut.

Ia pun bergegas menyusul keenam warga Tiongkok itu agar tidak berkelahi.

Niat baik untuk melerai, Mudiasa malah dihajar oleh Cheng Gong (26) dan dua rekannya yaitu Hao Peng Ye (31) dan Zhao Ning Ning (34).

Tidak hanya dengan pukulan tangan, ketiganya juga mengeroyok Mudiasa dengan melempar batu paving.

Akibat kejadian itu, Mudiasa mengalami babak belur. 

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu HA Muh Nurul Yaqin membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, ketiganya diduga masih dalam pengaruh alkohol.

Hal itulah yang membuat mereka tersinggung terhadap teguran korban ketika merayu tamu perempuannya.

"Ketiganya sudah diamankan," kata Iptu Yaqin, seizin Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem.

Iptu Yaqin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka pada alis kanan, kelopak mata bawah kanan, serta kepala bagian belakangnya benjol dan berdarah.

Atas kasus ini kepolisian juga telah mengamankan dua buah paving sebagai barang bukti. 

"Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP. Unsurnya masuk dan bisa ditahan," pungkas Iptu Yaqin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved