Ini Alasan Balai Karantina Pertanian Klas I Denpasar Sita 13,5 Kg Benih Ilegal Asal China

Kepala BKIPM Klas I Denpasar ungkap alasan pihaknya menyita benih ilegal asal China. Berikut alasannya

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Benih ilegal yang berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Kla I Denpasar, Kamis (29/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan dan Pertanian (BKIPM) Klas I Denpasar berhasil gagalkan penyelundupan benih tanaman ilegal asal Tiongkok yang dibawa oleh WNI asal Bali seberat 13,5kg.

Kepala BKIPM Klas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, alasan pihaknya menyita barang tersebut karena dari hasil pemeriksaan administratif, pemasukan benih tersebut tanpa disertai dengan Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.

"Hasil pemeriksaan administratif menunjukan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan. Berdasarkan UU Nomor 16 Pasal 14 dikakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan," ungkapnya.

Ia menambahkan dari hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri Pseudomonas. 

"6 bakteri OPTK pada bibit sayuran tersebut 2 diantaranya termasuk dalam kelompok Pseudomonas yaitu Pseudomonas syringae pv syringae dan Pseudomonas syringae pv maculicola. Bakteri itu berbahaya," imbuhnya.

Bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola mampu menyerang lebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved