Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Liputan Khusus

Kiriman Uang TKI Bali Cuma Rp 71 Miliar dalam 3 Tahun, Begini Penyebabnya

Dugaan adanya ribuan TKI asal Bali yang tak berangkat melalui BP3TKI berpengaruh terhadap perhitungan jumlah remitansi (uang kiriman)

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan adanya ribuan TKI asal Bali yang tak berangkat melalui BP3TKI berpengaruh terhadap perhitungan jumlah remitansi (uang kiriman) dari seluruh TKI Bali kepada keluarganya di Indonesia.

Pada 2015, menurut data BP3TKI yang bersumber dari Bank Indonesia (BI), jumlah remitansi TKI Bali sebanyak Rp 27 miliar.

Pada 2016 sebanyak Rp 18 miliar, dan 2017 sebanyak Rp 26 miliar.

“Jumlah itu berasal dari TKI Bali yang tercatat di kami saja,” ungkap Ilham Achmad, Kepala BP3TKI Denpasar.

Namun Ilham enggan secara tegas menyebut bahwa remitansi yang relatif kecil itu akibat lebih banyak TKI yang tidak tercatat atau ilegal.

Sebab, menurut dia, pada dasarnya devisa dari seluruh TKI Bali tentu sudah terpantau BI. Jadi, sebetulnya duit dalam bentuk devisa itu sudah masuk ke BI.

“Istilahnya bukan kebocoran. Ini adalah tidak terdatanya berapa jumlah persis TKI asal Bali yang berangkat ke luar negeri. Uang yang dihasilkannya itu banyak yang masuk (dikirim) ke Indonesia. BI tentu bisa memantaunya. Tapi uang kiriman itu tidak terdata sebagai remitansi, karena pekerja yang mengirimkannya tidak terdaftar sebagai TKI di kami. Secara finansial, duit masuk, dan semua atas nama warga Bali. Nah, uang masuk dari luar itu kan devisa namanya. Cuma uang itu tidak terdata sebagai remitansi di catatan kami (BP3TKI) karena pekerja yang mengirim uang itu tidak melalui kami untuk bekerja di luar negeri,” demikian Ilham menjelaskan.

Lalu apa langkah BP3TKI untuk mengatasi dugaan banyaknya TKI Bali yang bekerja di luar negeri tanpa melewati jalur BP3TKI ?

Ilham mengaku pihaknya bakal meningkatkan pengawasan melalui kerjasama dengan instansi-instansi seperti imigrasi, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Imigrasi harus sigap. Dalam pemeriksaan di konter Imigrasi, saat diketahui ada warga yang mau berangkat jadi TKI ke luar negeri tapi tidak disertai rekomendasi BP3TKI, alangkah bagusnya jika Imigrasi menahan keberangkatannya. Kalau mereka dibiarkan saja, ya tetap saja akan begitu,” terang Ilham.

Sejauh ini, kata Ilham, kasus-kasus yang menimpa TKI asal Bali di luar negeri tidak ada yang menonjol.

Bisa dikatakan tidak ada TKI Bali yang tersangkut kasus hukum yang berat.  

“Yang tersangkut kasus hukum apalagi sampai terancam hukuman mati, tidak ada. Tapi kasus TKI asal Bali yang meninggal dunia ya ada beberapa. Kasus hukum paling berat yang pernah terjadi adalah si TKI itu tidak ngerti kontrak kerja. Saat kerjanya tidak sesuai harapan, bosnya marah dan dia dipulangkan,” kata Ilham.(win/zan)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved