Pencuri Mobil Pick-up Beserta Tabung Gas Polsek Denbar Kejar Pelaku Sampai Surabaya
Pencuri kendaraan roda empat milik Komang Adi Juliantika yang hilang 18 Juni 2017 lalu berhasil ditangkap di Surabaya
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pencuri kendaraan roda empat milik Komang Adi Juliantika yang hilang 18 Juni 2017 lalu di Jalan Gunung Catur, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat terungkap.
Pelaku yang bernama Muhamad Rifai ditangkap di Surabaya, Kamis (6/4/2018) lalu.
Pelaku yang mencuri satu mobil pick-up beserta tabung gas kecil dan besar mengaku menjual semua tabung gas tersebut.
Kompol Gede Sumena dalam press conference, Senin (9/4/2018) mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan mobil pick-up tersebut dan menjadikannya jaminan untuk membawa lari sepeda motor sewaan.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku membawa lari pick-up beserta tabung gas korban karena kunci mobilnya tertinggal di mobil.
"Satu unit mobil pick-up dengan kerugian Rp 110 juta. Sementara tabung gas kecil yang berjumlah 17 buah yang dijual Rp 1,7 juta beserta tabung gas besar 20 buah dijual di Taman Lumintang seharga Rp 3 juta," ungkap Sumena.
Selain itu kata Sumena, pelaku juga sudah melakukan beberapa pencurian lain, seperti pencurian HP Samsung warna putih, dompet, dan tas.
"Aksi lain saat dilakukan interogasi mengakui menggelapkan motor Kawasaki KLX warna orange hitam, motor Honda Scoopy, dan motor Honda Vario warna hitam. Dengan modus menyewa dan meminjam, kemudian dibawa lari ke Jawa untuk dijual," sambungnya.
Sementara pelaku lain yang diduga sebagai penadah mobil pick up curian itu, I Nyoman Arya Gita Premana, ditangkap Senin (2/4/2018) lalu di Kuta, Badung.
"Opsnal Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Reskrim dan didampingi Panit Opsnal melakukan penangkapan berdasarkan info dari masyarakat bahwa mobil pick-up tersebut melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Badung. Selanjutnya, tim opsnal melakukan lidik dan mencari info terhadap keberadaan kendaraan itu. Dan berhasil mengamankan serta dibawa ke Polsek Denbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Sumena.
Polsek Denbar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada perbedaan pengakuan dari pelaku dan korban.
Pelaku sempat mengaku bekerja pada korban sebagai pengantar gas, sementara berdasarkan laporan korban berbeda.
Pelaku disangkakan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-pencuri-pick-up_20180409_172937.jpg)